Jumat, 1 November 2024

Sampai Sekarang Pemerintah Belum Ambil Alih Saham Freeport

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ilustrasi

Pemerintah yang diwakili oleh 4 menteri, Menteri Keuangan, Menteri BUMN, Menteri ESDM, dan Menteri LHK melalui konferensi pers pada 12 Juli 2018 lalu menyampaikan telah berhasil mengakuisisi atau mengambil alih saham PT Freeport Indonesia melalui penandatangan head of agreement dengan pihak Freeport McMoran.

Menanggapi hal tersebut Bisman Bhaktiar ahli hukum pertambangan memberikan apresiasi atas kemajuan negosiasi antara Pemerintah dengan pihak Freeport tersebut, namun dia menjelaskan bahwa sebenarnya akuisisi atau pengambilalihan saham PT Freeport sampai saat ini belum terjadi karena baru sebatas penandatanganan head of agreement (kesepakatan utama).

Bisman yang juga Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) menjelaskan bahwa head of agreement itu hanya sebatas nota kesepahaman atau perjanjian pendahuluan yang belum ada ikatan hukum dan belum bisa dilaksanakan. Bahkan menurut keterangan pihak Freeport melalui siaran persnya menyebutkan head of agreement yang telah ditandatangani tersebut berisi kesepakatan yang memungkinkan Pemerintah untuk memiliki 51% saham PT Freeport Indonesia.

“Jadi sementara ini hanya sebatas “kemungkinan” yang bisa jadi mungkin atau bisa juga tidak mungkin untuk memiliki saham 51 persen tersebut,” ujar Bisman dalam pesan singkatnya, Sabtu (14/7/2018).

Terlepas dari hal tersebut Bisman memberikan catatan bahwa sangat disayangkan bahwa pengambilalihan saham baru sebatas kemungkinan, namun Pemerintah sudah sepakat memberikan perpanjangan operasi Freeport sampai tahun 2041.

Seharusnya Pemerintah harus menyampaikannya secara transparan dan fair, apa saja isi head of agreement tersebut dan kapan waktu yang pasti pemerintah bisa akuisisi yang sebenarnya atas saham Freeport, termasuk apa saja term and condition (syarat dan ketentuan) atas akuisisi saham tersebut, jangan sampai nanti memiliki 51% saham namun ada term and condition tertentu sehingga tidak bisa berkuasa mutlak atas Freeport termasuk dalam menentukan direksi dan seluruh kebijakan operasi tambang yang dijalankan.‎

Selain itu, Pemerintah juga harus menjelaskan secara pasti berapa harga atau nilai saham yang akan diakusisi, bagaimana cara perhitungan harga saham tersebut, kenapa yang diperhitungkan nilai Freeport hingga tahun 2041 padahal seharusnya cukup sampai 2021, dan darimana sumber dananya.

Hal ini sangat penting untuk disampaikan ke publik agar tidak terjadi skandal besar “kongkalingkong” kemahalan bayar harga saham Freeport.

“Harus diingat, membeli saham itu aksi bisnis yang bisa menguntungkan tetapi bisa juga merugikan keuangan negara. Hal inilah yang harus menjadi perhatian bersama, sehingga sepatutnya Pemerintah harus hati-hati dan mempertimbangkan dengan matang rencana pembelian saham Freeport ini,” jelasnya.(faz/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Teriknya Jalan Embong Malang Beserta Kembang Tabebuya

Bunga Tabebuya Bermekaran di Merr

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Surabaya
Jumat, 1 November 2024
27o
Kurs