Senin, 29 April 2024

INDEF: Pengaruh Putusan MK Terhadap Perekonomian Kemungkinan Terbatas

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Ilustrasi

Eko Listiyanto Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menilai pengaruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang akan terbit pada Kamis (27/6/2019) kemungkinan terbatas terhadap perekonomian dibandingkan rencana pertemuan China-Amerika Serikat di Osaka, Jepang.

“Walaupun ada pengaruhnya terhadap rupiah dan bursa, namun dugaan saya tidak begitu besar karena pada saat yang sama IHSG dan nilai tukar rupiah juga ada interelasinya dengan dinamika situasi global,” ujar Eko di Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Eko menjelaskan bahwa untuk situasi seperti ini memang biasanya aspek ekonominya terjadi dinamika, terutama jangka pendek karena ada aspek spekulatif, namun isu tersebut di masyarakat sendiri sudah mereda.

“Kebetulan dalam situasi global akan ada pertemuan di Osaka, Jepang antara Presiden China Xi Jinping dengan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Dugaan saya justru pertemuan ini lebih tinggi pengaruhnya, mengingat seluruh dunia menanti hasil pertemuan tersebut apakah akan ada kesepakatan baru terkait perang dagang dan mudah-mudahan hasilnya positif,” katanya, seperti dilansir Antara.

Dia juga menambahkan bahwa kendati waktu kedua peristiwa ini berdekatan, dengan putusan MK akan lebih dahulu muncul namun secara keseluruhan diyakini akan aman termasuk di sektor keuangan, karena pengaruh gejolak dari putusan MK akan terbatas.

“Pelaku pasar modal dan pasar di Indonesia merupakan asing dan aspek yang akan dilihat oleh asing, menurut saya lebih menuju ke aspek globalnya. Sedangkan aspek domestiknya, saya bisa katakan isunya sudah selesai atau mereda karena akhir-akhir ini dalam ekonomi itu bukan berkaitan dengan aspek politik Indonesia,” ujar Eko.

Wakil Direktur INDEF itu berharap hakim-hakim MK bisa melahirkan keputusan yang tegas dan tidak menimbulkan gejolak dalam stabilitas perekonomian. “Ekonomi hanya butuh ketegasan,” katanya.

Mahkamah Konstitusi akan memutuskan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019 pada Kamis (27/6/2019).

Sidang PHPU yang beragendakan pembacaan putusan oleh Hakim MK akan diadakan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (ant/dwi/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
26o
Kurs