Jumat, 19 April 2024

14 Perusahaan di Jatim Mengajukan Penangguhan Pembayaran UMK

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Himawan Estu Bagijo Kepala Disnakertrans Jatim di Grahadi, Senin (1/6/2020) malam. Foto: Dok/Denza suarasurabaya.net

Sebanyak 14 perusahaan di Jatim telah mengajukan penangguhan pembayaran Upah Minimum Kabupaten/Kota.

Himawan Estu Bagijo Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim menyatakan itu.

“Sejauh ini baru 14 perusahaan. Kebanyakan di Surabaya dan Sidoarjo. Biasanya ada ratusan (perusahaan,red),” ujarnya, Selasa (15/12/2020).

Sayangnya, Himawan tidak menyebutkan, perusahaan apa saja dan dari bidang apa saja perusahaan yang mengajukan penangguhan.

Himawan bilang, Disnakertrans masih akan menunggu perusahaan lain yang akan mengajukan penangguhan pembayaran UMK.

Sesuai Pasal 90 Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan bisa mengajukan penangguhan UMK.

Cara pengajuan penangguhan oleh perusahaan diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi KEP. 231/MEN/2003.

Sesuai pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri itu, pengajuan penangguhan oleh pengusaha paling lambat 10 hari sebelum berlakunya UMK.

SK Gubernur tentang UMK 2021 nomor 188/538/KPTS/013/2020 tertanggal Sabtu 21 November berlaku mulai 1 Januari 2021.

“Kami setelah menerima penangguhan akan memverifikasi mana saja daerahnya, kemudian kami petakan wilayahnya,” ujar Himawan.

Selanjutnya, Disnakertrans Jatim akan membagi Anggota Dewan Pengupahan menjadi sejumlah tim untuk melakukan klarifikasi.

“Apa benar penangguhan diajukan perusahaan? Kami juga klarifikasi serikat pekerjanya. Karena harus berdasarkan persetujuan mereka,” ujarnya.

Sesuai pasal 3 ayat (2) Permenaker tentang Tata Cara Penangguhan UMK, penangguhan harus disepakati bersama Serikat Pekerja perusahaan.

Himawan menyebutkan, sebagian besar alasan pengusaha mengajukan penangguhan UMK masih berkaitan dengan Pandemi Covid-19.

“Alasannya biaya recovery perusahaan. Apalagi di tengah kondisi pandemi seperti gini,” kata Himawan. (den/ang/lim)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
29o
Kurs