Senin, 29 April 2024

Komisi XI DPR Bentuk Panitia Kerja Pengawasan Kinerja Industri Jasa Keuangan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
(duduk di depan kiri ke kanan) Fathan Wakil Ketua Komisi XI, Dito Ganinduto Ketua Komisi XI, dan Eriko Sotarduga Wakil Ketua Komisi XI, mengumumkan pembentukan Panja Pengawasan Kinerja Industri Jasa Keuangan, Selasa (21/1/2020), di Ruang Rapat Komisi XI DPR, Senayan, Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan dan perbankan, membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Kinerja Industri Jasa Keuangan.

Panja itu merupakan respon atas masalah keuangan atau likuiditas yang ada di sejumlah perusahaan jasa keuangan, sehingga mengakibatkan gagal bayar kepada para nasabah.

Dito Ganinduto Ketua Komisi XI DPR RI mengatakan, prioritas pembahasan panja adalah masalah keuangan PT Asuransi Jiwasraya, AJB Bumiputera 1912, PT Asabri, PT Taspen, dan PT Bank Muamalat Indonesia.

Perusahaan-perusahaan tersebut terindikasi melakukan kesalahan dalam mengelola, dengan melakukan investasi secara tidak benar.

Pimpinan Komisi XI berharap, panja bisa memetakan masalah dan mencari solusi terbaik, sehingga nasabah tidak dirugikan, kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan tetap terjaga, dan tidak ada kejadian serupa di kemudian hari.

“Permasalahan yang terjadi di industri jasa keuangan sudah sangat mengkhawatirkan. Selain menyebabkan distrust nasabah, persoalan itu berpotensi menganggu target Asumsi Makro yang telah ditetapkan dalam APBN 2020. Makanya, Komisi XI DPR RI dalam Rapat Internal pada tanggal 20 Januari 2020 menyepakati untuk membentuk Panitia Kerja Pengawasan Kinerja Industri Jasa Keuangan,” ujar Dito di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Nantinya, panja Komisi XI tersebut akan berkoordinasi dengan Panja Jiwasraya yang dibentuk Komisi VI DPR, dan panja Komisi III yang menelusuri dugaan pelanggaran hukum korporasi tersebut.

Sekadar informasi, masalah industri jasa keuangan mendapat sorotan sesudah Jiwasraya gagal bayar produk asuransi JS Saving Plan yang jatuh tempo Oktober-Desember 2019 senilai Rp12,4 triliun.

Bahkan, tahun 2020, potensi gagal bayar bertambah Rp3,7 triliun, sehingga totalnya mencapai Rp16 triliun.

JS Saving Plan adalah produk asuransi jiwa berbalut investasi yang ditawarkan melalui bank.

Manajemen Jiwasraya menyatakan tidak sanggup membayar polis nasabah yang mencapai triliunan rupiah karena ada kesulitan keuangan akibat kesalahan investasi yang dilakukan oleh manajemen lama Jiwasraya.

Kejaksaan Agung lalu mengusut dugaan korupsi di perusahaan asuransi plat merah tersebut yang berpotensi merugikan keuangan negara Rp13,7 triliun.

Sampai sekarang, Kejaksaan Agung sudah menetapkan lima tersangka dan melakukan pemblokiran aset.

Kelima tersangka adalah Benny Tjokrosaputro Dirut PT Hanson International, Heru Hidayat Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Hary Prasetyo Direktur Keuangan Jiwasraya periode 2013-2018, Hendrisman Rahim Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, dan Syahmirwan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya.(rid/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
30o
Kurs