Sabtu, 20 April 2024

OPOP Jatim Workshop, Bahas Pentingnya Legalitas Hukum Badan Usaha di Ponpes

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan
Saat pelaksanaan workshop mengupas legalitas dan hukum produk pondok pesantren bersama OPOP Jawa Timur. Foto: Humas Unusa

Hadirnya program One Pesantren One Produk (OPOP) yang digelorakan pemerintah provinsi Jawa Timur, memacu banyak pesantren munculkan produk baru. Tetapi dari produk-produk tersebut beberapa ternyata belum dikategorikan unggulan.

Merespon hal tersebut, OPOP Jawa Timur menyelenggarakan workshop dengan menghadirkan unsur Pondok Pesantren (Ponpes) yang tergabung dalam OPOP Jawa Timur digelar di Jombang.

Belum masuknya beberapa produk baru dari pesantren dalam kategori unggulan lebih disebabkan karena legalitas hukum, kemasan dan merk dari produk-produk itu sendiri yang memang masih belum terdaftar.

Akibatnya, produk-produk yang belum terdaftar tersebut dan belum mendapatkan legalitas hukum pada akhirnya sulit untuk dapat bersaing di pasaran. Berdasarkan fakta dan kenyataan tersebut, dari kajian legalitas ada 3 persoalan yang dihadapi OPOP Jawa Timur.

Pertama, pesantren dengan badan usaha namun belum berbadan hukum. Kedua, pondok pesantren dengan usaha perorangan atau belum mempunyai badan usaha. Dan yang ketiga, pesantren dengan badan usaha dan berbadan hukum namun pasif.

Dalam workhsop yang menjadi kegiatan awal di tahun 2020 tersebut, pesantren jaringan OPOP se Jawa Timur terus didorong untuk mewujudkan badan usaha yang legal, berbadan hukum, dan aktif, demi menciptakan produk unggul agar dapat bersaing sekaligus dapat diterima pasar.

Mohammad Ghofirin, M.Pd., sekretaris umum OPOP Jawa Timur, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak hanya melakukan dorongan semangat kepada pondok pesantren untuk membuat sebuah produk, OPOP Jatim juga memfasilitasi terkait legalitas badan usaha yang dimiliki pondok Pesantren di Jawa Timur.

Khususnya badan usaha berbentuk koperasi pondok pesantren yang menawarkan banyak keuntungan dan kemudahan bagi pesantren itu sendiri.

“OPOP Jawa Timur beserta OPD Jawa Timur yang Leading sektornya dinas koperasi akan mendampingi pesantren di 5 bidang (lembaga, pemasarab, jika ada pesantren yang belum berbadan hukum maka ranahnya kelembagaan, jika badan hukumnya koperasi maka akan ada fasilitasi untuk legalitasnya,” terang Ghofirin Direktur Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa) OPOP Training Center, Kamis (13/2/2020).

Sejalan dengan tujuan OPOP Jawa Timur satu diantara peserta adalah Pondok Pesantren Ihyaus Sunnah Jember yang mengalami hambatan dan kesulitan soal legalitas dan mengaku telah dibantu oleh pihak OPOP Jawa Timur.

“Produk pesantren seringkali memang kelemahannya adalah pada legalitas, dan Alhamdulillah, kami bersama OPOP Jawa Timur telah dibantu mendapatkan sertifikat halal dari MUI. Karena hal ini penting bagi kami,” kata Imam Bukhori yang produknya baru mendapat sertifikasi halal.

Imam bukhori sendiri berharap bahwa dengan adanya OPOP Jawa Timur produk pesantren tidak lagi di anak tirikan dan bahkan mampu bersaing dengan produk pabrikan yang sudah ada di pasaran.(tok/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 20 April 2024
29o
Kurs