Selasa, 19 Maret 2024

Buruh: Penegakan UMP dari Tahun ke Tahun Harus Ada Perbaikan

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi - Pekerja menerima subsidi gaji. Foto: ANTARA

Jazuli Sekjen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) meminta Gubernur Jawa Timur agar ada perbaikan penegakan Upah Minimum Provinsi (UMP) dari tahun ke tahun.

“Selama ini UMP di Jatim ditetapkan berdasarkan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) terendah di Jatim. Kami memandang itu tidak benar. Harusnya UMP di Jatim ditetapkan berdasarkan rata-rata UMK di 38 kabupaten/kota,” ujarnya, Rabu (21/10/2020).

Dia membandingkan dengan Nusa Tenggara Barat, menurutnya, UMP di Jatim lebih rendah dengan provinsi tersebut. Padahal, kata dia, rata-rata pertumbuhan ekonomi di Jatim masih di atas pertumbuhan ekonomi nasional.

“Masak kita kalah dengan NTB. Itu seharusnya tidak mungkin. Kita di Jatim ini UMP terendah se-Indonesia,” katanya.

Dia menyarankan penentuan UMP di Jatim menggunakan rata-rata besaran UMK di 28 kabupaten/kota di Jatim. Dia mengaku sudah menyampaikan ini ke Himawan Estu Bagijo Kepala Disnakertrans Jatim.

Dengan UMP masih mengacu UMK terendah di Jatim, misalnya di Magetan, menurutnya yang terjadi disparitas upah di Jatim menjadi sangat tinggi. “Antara tertinggi dan terendah sampai 100 persen. Ini kan enggak fair,” ujarnya.

Jazuli menyampaikan, berdasarkan kajian yang dilakukan gabungan serikat pekerja di Jatim, upah di Jatim harus mengalami kenaikan setiap tahun antara Rp400 ribu-Rp600 ribu.

“Kalau ring satu 400 ribu, ya, di luar ring satu harus di atas itu. Karena itu berdasarkan hasil survei dan keputusan presiden mensubsidi Rp600 ribu untuk pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta,” ujarnya.

Konsekuensi tidak adanya kenaikan upah pekerja setiap tahunnya, kata Jazuli, daya beli masyarakat akan semakin turun. Hal itu akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi di Jatim yang menurutnya akan semakin memburuk.

Sementara itu, pembahasan mengenai UMP Jatim 2021 sampai sekarang belum ditentukan apakah tetap atau mengalami kenaikan. Padahal batas penetapan UMP di Jatim kurang dari dua minggu lagi, yakni harus disahkan 1 November.

Elemen pekerja dalam Dewan Pengupahan menuntut, UMP tahun depan tetap ada kenaikan. Sementara dari elemen pengusaha meminta tidak ada kenaikan UMP. Keputusan formula perumusan UMP diserahkan kepada Menaker.

Himawan Estu Bagijo Kepala Disnakertrans Jatim beberapa waktu lalu mengatakan, Pemprov Jatim belum bisa membahas atau menetapkan UMP ini karena menunggu Surat Keputusan dari Menteri Ketenagakerjaan.(den/dfn/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 19 Maret 2024
35o
Kurs