Rabu, 24 April 2024

Pelaku Usaha Bakal Kena Sanksi Kalau Melanggar PSBB

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Heru Tjahjono Sekdaprov Jatim sekaligus Komandan Satgas Covid-19 Jatim. Foto: Baskoro suarasurabaya.net

Selama 14 hari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik mulai 28 April besok, pelaku usaha yang membandel akan kena sanksi.

Selama masa PSBB, imbauan agar masyarakat tetap tinggal di rumah kecuali mendesak, penerapan jaga jarak fisik di tempat umum, serta imbauan bekerja dari rumah akan diperketat.

Seiring imbauan itu, pemerintah juga membatasi aktivitas perkantoran untuk sebagian besar instansi dan perusahaan di tiga wilayah pelaksana PSBB kecuali instansi dan sektor usaha tertentu.

Selain instansi pemerintahan dan kantor perwakilan negara, BUMN/BUMD yang turut menangani Covid-19, ada 11 sektor usaha yang masih diizinkan beroperasi selama pemberlakuan PSBB.

Sektor usaha yang boleh beroperasi selama PSBB antara lain sektor kesehatan; bahan pangan/makanan/minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital; serta kebutuhan sehari-hari.

Para pelaku usaha di luar 11 sektor itu, yang masih nekat menjalankan usahanya selama masa PSBB akan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Jatim dan Peraturan tiga Kepala Daerah tentang PSBB.

Adapun sanksi administratif yang akan dikenakan antara lain teguran lisan; teguran tertulis; tindakan pemerintahan untuk menghentikan pelanggaran dan/atau pemulihan; sampai pencabutan izin usaha.

“Detailnya ada di masing-masing kabupaten/kota. Pemkab/Pemkot sudah menyiapkan sanksi untuk perusahaan di luar sektor yang diizinkan kalau melanggar aturan PSBB,” kata Heru Tjahjono Sekdaprov Jatim kepada suarasurabaya.net.

Menurut Heru, masing-masing kepala daerah sudah mulai melakukan sosialisasi penerapan PSBB sejak Sabtu (25/4/2020) kemarin. Pemkab/Pemkot menurutnya juga sudah melakukan pendekatan kepada para pelaku usaha.

Salah satu yang dia contohkan, sosialisasi sudah dilakukan terhadap asosiasi pengusaha pusat perbelanjaan baik oleh Pemkot Surabaya, Pemkab Gresik, maupun Pemkab Sidoarjo.

Pemkab Gresik misalnya, menurut Heru, sudah meminta pengelola tidak mengoperasikan mal selama PSBB. Kecuali toko bahan makanan dan obat. Pemkab juga sudah menyarankan penggunaan sistem penjualan dalam jaringan (online).

“Pak Sekkota Surabaya juga sudah menyampaikan, mal-mal yang ada sudah mulai melakukan penjualan online. Khususnya yang di luar obat-obatan. Makanan juga boleh buka, tapi harus take away (dibawa pulang),” ujarnya.

Tidak hanya mal, penerapan PSBB juga disosialisasikan kepada para pemilik warung di Sidoarjo, Gresik, maupun di Surabaya. Mereka tetap boleh berjualan asalkan tidak menyediakan tempat duduk.

“Warung-warung ini agar tidak melakukan penjualan secara terbuka sehingga berkumpul massa jumlah banyak, dan tidak menyediakan tempat duduk. Tidak hanya kursi, tapi juga yang lesehan,” ujarnya.

Heru mengatakan, berkaitan sosialisasi ini, Pemprov Jatim bersama Polda Jatim, Kodam V Brawijaya, dan perwakilan dari tiga pemerintahan daerah pelaksana PSBB, akan menggelar sosialisasi bersama di Grahadi, Minggu (26/4/2020).

Sebelumnya, Hendro Gunawan Sekretaris Kota Surabaya menyatakan, Pemkot Surabaya telah menjadwalkan agenda sosialisasi untuk setiap instansi dan pelaku usaha di Kota Pahlawan.

Khusus untuk pelaku usaha, Pemkot Surabaya akan mensosialisasikan PSBB dengan mengundang seluruh asosiasi pelaku usaha yang ada di Surabaya secara bersamaan.

“Artinya begini, yang difokuskan ini semua asosiasi. Baik yang harus berhenti maupun yang bisa tetap jalan, supaya mereka sama-sama tahu. Jadi tidak kami klaster mana yang diizinkan atau tidak. Biar sama persepsinya,” ujarnya.(den/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Rabu, 24 April 2024
27o
Kurs