Kamis, 12 Juni 2025

Gonjang-Ganjing Pemecatan Sekretaris Perusahaan Salah Satu BUMD Pemprov Jatim

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Asfuri Sekretaris Perusahaan PT PJU yang dipecat tapi melakukan penolakan dan membawa masalah ke ranah hukum. Foto: Istimewa

Di tengah laba dan dividen yang menurun, langkah direksi PT Petrogas Jatim Utama (PJU) yang merupakan BUMD Pemprov Jatim, tersandung.

PHK terhadap Asfuri sebagai Corporate Secretary lalu dijadikan Dirut PT Petrogas Pantai Madura (PPM), anak perusahaan PT PJU, dapat perlawanan.

“Saya akan membawa masalah ini ke lembaga peradilan. Kalau menyangkut pegawai akan saya bawa ke PHI (Perselisihan Hubungan Industrial), karena yang dilakukan perusahaan pemutusan sepihak, tidak boleh,” kata Asfuri, Rabu (22/9/2021).

Asfuri di-PHK lewat surat Nomor 371/PJU-P/IX/2021 tanggal 20 September 2021 yang ditandatangai Parsudi Direktur (tak tercantum Plt) PT PJU dengan tembusan Dewan Komisaris.

Dasar pemecatan Asfuri adalah Surat Peringatan (SP) I, SP II, surat direksi, berita acara permintaan keterangan komite disiplin, berita acara pemeriksaan pelanggaran disiplin karyawan, serta SP III.

Selain ke PHI, Asfuri juga akan melaporkan ke Polda Jatim karena ada dugaan pidana. Mengingat dalam SP III Nomor 003/USDM-SP/IX/2021 tanggal 20 September 2021 Asfuri disebut mengancam atau mengintimidasi serta menghasut.

Asfuri sendiri menolak diberhentikan sebagai Corporate Secretary PT PJU dan diangkat menjadi Dirut PT PPM, karena menduga dilakukan oleh direksi secara ilegal.

“Dugaan saya adalah ilegal, karena status pembuat kebijakan cacat hukum karena dilakukan Plt (Pelaksana Tugas) Direktur (Parsudi). Ini berbahaya kalau saya terima,” kata Asfuri.

“Ini bukan mengenai rotasi, mutasi, promosi, dan lainnya. Tapi status pembuatan kebijakan itu yang saya permasalahkan,” tandasnya.

Sementara Plt Dirut PT PJU, Parsudi belum bisa dikonfirmasi soal PHK dan gaduh di PJU. Permintaan wawancara lewat Whatsapp (WA) hanya dibaca tapi tak ditanggapi.

Sebelumnya, gaduh di PT PJU ini mendapat perhatian serius dari Komisi C DPRD Jatim. Komisi yang diketuai Hidayat itu memanggil jajaran direksi dan komisaris serta Biro Perekonomian, Kamis (26/8/2021).

Dalam pemanggilan, Komisi C meminta klarifikasi setidaknya terkait tiga hal di PT PJU yang dinilai tidak tepat dan selama ini menjadi sorotan tajam sejumlah kalangan.

Pertama, soal perubahan posisi penting menyangkut status Plt Dirut yang sudah tiga kali dilakukan pasca Dirut Mochamad Abdul Wachid alias Gus Wachid meninggal pada 27 Juni 2020.

Sebelum Parsudi, dua kali Plt diisi Agus Edi Sumanto.

“Ternyata di saat Plt Pak Parsudi ini, ada kegaduhan di internal PJU, terutama kebijakan-kebijakan konsolidasinya menyebabkan gaduh sampai keluar, salah satunya adalah pemberhentian sekretaris perusahaan (Asfuri),” kata Hidayat.

Bahkan dari 10 BUMD milik Pemprov Jatim, kata Hidayat, yang bergejolak seperti ini hanya di PT PJU. Padahal ini perusahaan besar yang diharapkan kontribusinya setelah Bank Jatim.

Kedua, menyangkut konsolidasi eksternal. Kerja sama dengan pihak ketiga ternyata banyak yang bermasalah, sehingga mempengaruhi target laba di perusahaan. Lalu ketiga, terkait persoalan kinerja perusahaan dan keuangan.

“Berdasarkan laporan PJU, laba, dividen, dan sekaligus aset, mengalami penurunan. Dan nanti di PAK akan ada rapat lagi untuk memperbaiki soal target 2021,” katanya.

Dari rencana/target penerimaan PAD untuk penyusunan rancangan Perubahan APBD TA 2021, PT PJU hanya menargetkan dari semula Rp20 miliar menjadi 6,9 miliar atau berkurang Rp13 miliar.(den)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Surabaya
Kamis, 12 Juni 2025
29o
Kurs