Jumat, 10 Mei 2024

Satgas Wajibkan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Pakai PeduliLindungi

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Aplikasi PeduliLindungi. Foto: Iping suarasurabaya.net

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk pelaku perjalanan dalam negeri menggantikan persyaratan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Ketentuan itu tertuang dalam adendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.

“Maksud adendum surat edaran ini untuk mencabut ketentuan STRP dan menambahkan ketentuan agar setiap pelaku perjalanan dalam negeri serta semua operator moda transportasi memakai aplikasi PeduliLindungi,” kata Letjen Ganip Warsito Ketua Satgas Penanganan Covid-19 dilansir Antara, Senin (20/9/2021).

Ganip mengatakan, adendum itu juga untuk memantau, mengendalikan, dan mengevaluasi Covid-19 dengan aplikasi PeduliLindungi melalui pemeriksaan hasil tes RT-PCR atau tes antingen negatif dan sudah vaksinasi.

Sesuai keputusan hasil rapat koordinasi terbatas tingkat menteri pada Selasa (31/9/2021), Ganip menegaskan, perlu adanya penyesuaian mekanisme pengendalian perjalanan orang di dalam negeri terkait perkembangan penanganan Covid-19.

Penyesuaian yang dia maksud terkait pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat baik kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan yang dikecualikan dari persyaratan menunjukkan STRP atau surat tugas dan/atau surat keterangan perjalanan lainnya.

Dalam adendum itu juga ditambahkan sejumlah ketentuan, di antaranya setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib memakai aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

“Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan PeduliLindungi untuk memeriksa hasil tes RT-PCR atau tes usap antingen yang hasilnya menunjukkan negatif dan sudah melakukan vaksinasi dosis pertama atau dosis lengkap bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri saat check-in,” katanya.

Adendum itu berlaku sejak Sabtu (7/9/2021) sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan terakhir di lapangan maupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait.(ant/den)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Jumat, 10 Mei 2024
29o
Kurs