Layanan Single Submission Quarantine Customs (SSm QC/SSm Pabean Karantina) akan berlaku secara mandatory di 14 pelabuhan di Indonesia mulai 1 September 2022.
Ke-14 pelabuhan yang akan memberlakukan SSm Quarantine Customs secara mandatory ini adalah Pelabuhan Tanjung Priok, Belawan, Surabaya, Makassar, Semarang, Lampung, Pekanbaru, Palembang, Pontianak, Balikpapan, Batam, Cilegon, Samarinda, dan Kendari.
Hal tersebut disepakati dalam penandatanganan Pakta Integritas Penerapan SSm Quarantine Customs pada 14 Pelabuhan di Kantor Pusat PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), Jakarta Senin (22/8/2022) lalu.
Kementerian Keuangan, dalam keterangan resminya menyebut, penandatanganan ini merupakan sebagai tanda komitmen pemerintah untuk melaksanakan percepatan perluasan layanan SSm Quarantine Customs dalam rangka pemangkasan birokrasi dan peningkatan layanan di kawasan pelabuhan sesuai Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Tahun 2021-2022.
Pengembangan layanan SSm Quarantine Customs merupakan bagian dari program penataan ekosistem logistik nasional (NLE) sebagaimana yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional. NLE adalah wujud nyata upaya pemerintah dalam menghilangkan hambatan, meningkatkan kecepatan arus barang serta mendorong pengurangan biaya logistik dalam perdagangan internasional maupun domestik. Hal ini untuk menciptakan ekosistem logistik yang efisien, standar, sederhana, murah, dan transparan.
“Melalui penerapan SSm Quarantine Customs yang dapat diakses melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), diintegrasikan dua pelayanan yang proses bisnisnya saling beririsan, yakni layanan pabean dan karantina. Alhasil pelaku usaha tidak perlu menginput data berkali-kali, melainkan cukup sekali melalui SINSW dan selanjutnya INSW yang akan mendistribusikannya ke instansi terkait,” mengutip keterangan Kemenkeu.
Hasil dari pemantauan LNSW menunjukkan bahwa SSm Quarantine Custom Terbukti mampu mengefisiensikan waktu dan biaya layanan importasi komoditas karantina. Estimasi Penurunan Biaya Timbun dan Biaya Penarikan untuk behandle/pemeriksaan pada periode Januari 2021 s.d. Juli 2022 sebesar 135,23M atau 33,48% serta rata-rata efisiensi waktu sebesar 20,59%. Oleh karena itu, perluasan implementasi SSm Pabean Karantina diharapkan akan dapat berkontribusi positif bagi penataan ekosistem logistik nasional dan meningkatkan kemudahan berusaha di Tanah Air.
Dalam acara penandatanganan pakta tersebut dihadiri oleh M.Agus Rofiudin Kepala Lembaga National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan, Koordinator Harian Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK), Kepala Badan Karantina Pertanian, dan Direktur Utama PT Pelindo, serta perwakilan dari seluruh instansi terkait di 14 pelabuhan, baik dari unit kantor vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Karantina Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, maupun PT Pelabuhan Indonesia.(dfn/rst)