Minggu, 5 Mei 2024

Anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional Tahun 2022 Capai Rp451 Triliun

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Airlangga Hartarto Menko Perekonomian. Foto: Humas Setkab

Airlangga Hartarto Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional mengatakan, pemerintah menyiapkan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022 sebanyak Rp451 triliun.

Anggaran tersebut terbagi menjadi tiga klaster utama, yaitu klaster kesehatan, perlindungan masyarakat, dan penguatan pemulihan ekonomi termasuk insentif fiskal, serta dukungan untuk UMKM juga korporasi.

“Untuk Program PEN sudah disiapkan anggaran Rp451 triliun, dan itu terbagi menjadi tiga klaster utama, kesehatan, perlindungan masyarakat, serta penguatan memulihan ekonomi yang antara lain berisi insentif fiskal, dukungan UMKM dan korporasi,” ujarnya dalam keterangan pers virtual, di Jakarta, Minggu (16/1/2022).

Untuk perlindungan sosial, tahun ini pemerintah memperluas cakupan penerima bantuan tunai buat pedagang kaki lima (PKL), warung, dan nelayan.

Jumlah penerima sekitar 2,76 juta, terdiri dari satu juta PKL dan pemilik warung, serta 1,76 juta nelayan dan kalangan masyarakat ekonomi miskin ekstrem.

Nantinya, tiap orang yang masuk daftar akan menerima Rp600 ribu, mulai kuartal pertama tahun 2022.

Terkait insentif fiskal, pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) untuk otomotif.

Pemerintah siap menanggung seluruh PPnBM mobil dengan harga jual di bawah Rp200 juta atau Low Cost Green Car (LCGC) sebanyak tiga persen pada kuartal I 2022.

Lalu, pemerintah akan menanggung dua persen PPnBM pada kuartal II 2022, dan satu persen pada kuartal III 2022. Di kuartal IV 2022, masyarakat harus membayar penuh tiga persen.

Kemudian, pemerintah juga akan menanggung setengah PPnBM produk otomotif seharga Rp200 juta sampai Rp250 juta pada kuartal I 2022.

Dari PPnBM 15 persen, masyarakat cuma perlu membayar 7,5 persen. Tarif normal akan berlaku lagi pada kuartal II 2022.

Selain itu, pemerintah juga menyetujui perpanjangan insentif fiskal properti atau Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sampai bulan Juni 2022.

Dengan begitu, rumah susun dan rumah tapak dengan nilai sampai Rp2 miliar mendapat insentif PPN DTP 50 persen yang dihitung dari awal kontrak.

Kebijakan insentif PPN DTP 25 persen juga akan diberikan untuk rumah tapak dan rumah susun senilai Rp2 miliar sampai Rp5 miliar.

Sekadar informasi, anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional tahun 2022 turun sekitar 39,44 persen dibandingkan tahun lalu yang mencapai Rp744,77 triliun.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyebut, anggaran tersebut sudah mendapat persetujuan Joko Widodo Presiden.(rid/tin)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Minggu, 5 Mei 2024
24o
Kurs