Selasa, 23 April 2024

DJP Sebut Pungutan Pajak UMKM oleh E-commerce Masih dalam Kajian

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan rencana pungutan pajak UMKM yang dilakukan oleh platform e-commerce masih dalam kajian lebih lanjut.

“Kita masih pertimbangkan, bagaimana cara kita nantinya memungut,” kata Bonarsius Sipayung Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Direktorat Jenderal Pajak dalam pernyataan yang dilansir Antara, Senin (28/11/2022).

Menurut dia, masih ada beberapa pertimbangan dalam penerapan kebijakan tersebut yaitu kondisi ekonomi yang masih dalam pemulihan, kesiapan infrastruktur, besaran tarif serta kemudahan administrasi.

Selain itu, DJP juga akan terus melakukan komunikasi dan sosialisasi terkait rencana ini, termasuk memfasilitasi dan memperbaiki administrasi, agar UMKM terus tumbuh dan menyadari pentingnya pembayaran pajak.

Sebelumnya, riset yang dilakukan lembaga peneliti pajak DDTC FRA mengungkapkan bahwa sebanyak 49,35 persen pelaku UMKM tidak setuju jika marketplace menjadi pemotong dan pemungut pajak.

Sebagian besar pelaku UMKM daring lebih nyaman apabila pajak yang terutang dapat dihitung dan dibayarkan sendiri kepada otoritas pajak.

Selain itu, penunjukkan platform sebagai pemungut pajak dapat menurunkan partisipasi UMKM berjualan secara daring melalui e-commerce hingga 26 persen dan bermigrasi ke media sosial maupun toko fisik.

Menurut riset, kondisi itu dapat membuat UMKM kembali ke ekosistem ekonomi informal (shadow economy) yang secara jangka panjang dapat membuat basis pajak dari pelaku UMKM kembali menurun.

Oleh karena itu, DDTC FRA menilai otoritas pajak perlu secara terbuka untuk melakukan sosialisasi terkait rencana pelaksanaan rekapitulasi data transaksi UMKM oleh marketplace atas kebijakan tersebut.

DJP juga perlu melakukan evaluasi pelaksanaan hasil rekapitulasi data, termasuk merumuskan aturan teknis, sinkronisasi data dan lainnya, termasuk merumuskan regulasi teknis dan memetakan kebutuhan infrastruktur teknologi.

DDTC FRA menghitung beberapa tahapan persiapan tersebut, termasuk sosialisasi dan rekapitulasi, minimal membutuhkan waktu hingga tiga tahun, yang diiringi dengan catatan evaluasi partisipasi dan kepatuhan pelaku UMKM secara berkala.(ant/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 23 April 2024
30o
Kurs