Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen tidak berdampak signifikan terhadap laju inflasi tahun 2022.
Yon Arsal Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak menjelaskan, sekarang ada 11 kelompok barang dan 43 subkelompok barang yang merupakan komoditas penentu inflasi.
Dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (1/4/2022), Yon bilang sebagian dari barang-barang tersebut sudah mendapatkan fasilitas PPN.
“Kenaikan tarif PPN terhadap inflasi tergolong tidak signifikan, dan inflasi tahun ini diperkirakan masih di kisaran 2 sampai 4 persen,” ujarnya.
Dia menjelaskan, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) sudah melakukan proyeksi terkait kenaikan inflasi akibat kenaikan harga komoditas dan kenaikan tarif PPN.
BKF memperkirakan kedua faktor tersebut berpotensi menimbulkan tambahan inflasi 0,4 persen.
“Kalau kita agregasi dalam setahun ini, mudah-mudahan target inflasi masih dalam rentang yang kita harapkan,” imbuhnya.
Di samping faktor PPN, Yon menyebut inflasi tahun ini akan lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya, seiring mulai menggeliatnya perekonomian nasional.
Seperti diketahui, pemerintah menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen mulai hari ini, sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Selain meningkatkan tarif PPN, UU HPP juga mengatur ulang fasilitas PPN melalui Pasal 16B UU PPN sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP, dan pengenaan PPN final pada Pasal 9A UU PPN sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP.
Detail mengenai fasilitas pembebasan dan tidak dipungut atas barang kena pajak dan jasa kena pajak (BKP/JKP) tertentu, serta PPN Final akan diatur lewat Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan.(rid/iss/faz)