Kamis, 25 April 2024

Menaker Sebut Upah Minimum Tahun 2023 Relatif Akan Lebih Tinggi Dibanding 2022

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Para buruh membawa beberapa poster berisi tuntutan aksi demo Partai Buruh Jatim, Rabu (31/8/2022). Foto: Redhita suarasurabaya.net

Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia menjelaskan kalau upah minimum pada tahun 2023 akan relatif lebih tinggi dibanding dengan tahun 2022.

Hal ini disampaikan Ida Fauziyah dalam Rapt Kerja dengan Komisi IX DPR RI, di gedung Parlemen, Selasa (8/11/2022).

“Upah minimum dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum yang memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi,” kata Ida.

“Jika melihat kedua indikator ini, di Tahun 2022 yang naik cukup signifikan dibandingkan dengan kondisi tahun 2021. Tadi saya sampaikan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum tahun 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” imbuhnya.

Menurut Ida, penetapan upah minimum juga meliputi penyesuaian upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten bagi daerah yang telah memiliki upah minimum dengan menggunakan formula yang telah ditetapkan.

Selanjutnya, kata Menaker, mekanisme penetapan upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten dapat dilihat melalui permintaan data untuk penghitungan UMP dan UMK ini meliputi 20 jenis data.

“Ini permohonan dari Kemenaker kepada BPS. Kemudian penyampaian data untuk penghitungan upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten dari kementerian ketenagakerjaan nantinya akan disampaikan kepada seluruh Gubernur se Indonesia,” jelasnya.

Ida mengatakan, pihaknya juga telah melakukan rangkaian persiapan dalam rangka penetapan upah minimum tahun 2023 yang dimulai dengan melakukan beberapa kegiatan sejak September tahun 2022 sampai berakhir 1 November Tahun 2022. Kemenaker terus melakukan dialog dengan dewan pengupahan provinsi untuk mendapatkan masukan.

“Tahapan ini sudah kami lalui dan kita sudah mendekati penetapan upah minimum tahun 2023,” tegasnya.

Dalam penetapan upah minimum, lanjut Menaker, telah dilakukan dengan menyerap aspirasi sesuai dengan PP 36 tahun 2021, di mana dewan pengupahan memberikan masukan kalau upah minimum diusulkan untuk ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Ini usulnya dewan pengupahan kemudian upah minimum dengan dasar PP no 36 tahun 2021 dipandang tidak adil. Kemudian yang berikutnya perlu kepastian hukum atas gugatan upah minimum tahun 2022 di beberapa wilayah,” ungkap Menaker.

Ida juga menyampaikan beberapa masukan dari unsur pengusaha yang tetap menginginkan PP nomor 36 tahun 2021, karena menganggap PP itu lebih realistis. Kemudian penetapan upah minimum tahun 2023 tetap mengacu pada PP nomor 36 tahun 2021, dan PP tersebut harus dilaksanakan sebelum ada perubahan lain.(faz/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
26o
Kurs