Jumat, 1 November 2024

Mendag Terbitkan Aturan Ketentuan Asal Barang

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan. Foto: Humas Kementerian Perdagangan

Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan (Mendag) menerbitkan Peraturan Menteri PerdaganganMendag (Permendag) Nomor 56 Tahun 2022 yang akan berlaku pada 2 Januari 2022.

Permendag itu, mengatur tentang Ketentuan Asal Barang dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal untuk Barang yang Diekspor dari Indonesia Berdasarkan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional).

“Permendag Nomor 56 Tahun 2022 diterbitkan agar para pelaku usaha dapat memanfaatkan implementasi RCEP sebagai blok perdagangan terbesar dunia, sehingga dapat menggenjot perdagangan dan kinerja ekspor nasional ke negara-negara ASEAN dan negara mitra ASEAN melalui pemanfaatan dokumen keterangan asal,” jelas Mendag lewat keterangannya di Jakarta, Kamis (29/12/2022) dikutip Antara.

Mendag menyampaikan, Permendag tersebut mengatur pemenuhan ketentuan asal barang dan tata cara pembuatan Dokumen Keterangan Asal untuk barang yang diekspor dari Indonesia.

“Permendag Nomor 56 Tahun 2022 akan memberi kemudahan bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan implementasi RCEP, untuk meningkatkan kelancaran arus barang ekspor pada skema RCEP,” imbuhnya.

Pelaku usaha dapat memilih di antara dua jenis dokumen untuk mengklaim tarif preferensi, yaitu Surat Keterangan Asal (SKA) atau Deklarasi Asal Barang (DAB) yang dapat diterbitkan secara mandiri.

“Hal ini selaras dengan komitmen perdagangan yang fasilitatif. Baik SKA maupun DAB, para pelaku usaha akan mendapatkan keuntungan dari tarif preferensi dengan negara-negara RCEP,” terang Zulkifli Hasan.

Pemerintah Indonesia telah mengesahkan RCEP melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022, tentang Pengesahan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional), pada 27 September 2022.

“Persetujuan RCEP diharapkan mampu mendorong peningkatan daya saing dan jaringan produksi global, mempromosikan rantai pasok regional melalui peningkatan akses pasar ekspor untuk barang dan jasa, mengurangi atau menghapus hambatan perdagangan, dan meningkatkan transfer teknologi,” kata Zulkifli.

Sementara itu, Budi Santoso Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag menjelaskan persetujuan RCEP memiliki sejumlah keunggulan, dibandingkan dengan persetujuan dagang lain yang telah dimiliki Indonesia.

Salah satunya, persetujuan RCEP menyederhanakan serta memberikan kepastian aturan perdagangan bagi negara-negara anggotanya.

“RCEP juga memperkenalkan regional value content yang akan semakin memudahkan pembentukan pusat jaringan produksi regional (regional production hub). RCEP dapat menjadi kesempatan bagi Indonesia untuk meningkatkan integrasinya dalam rantai pasok global, terutama di kawasan,” terang Budi. (ant/bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Teriknya Jalan Embong Malang Beserta Kembang Tabebuya

Bunga Tabebuya Bermekaran di Merr

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Surabaya
Jumat, 1 November 2024
28o
Kurs