Kamis, 25 April 2024

Negara-negara G20 Sepakat Menyusun Kerangka Aturan Pengawasan Aset Kripto

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Mata uang kripto Bitcoin.

Perry Warjiyo Gubernur Bank Indonesia (BI) menyatakan, aset kripto tanpa aturan main yang jelas berpotensi menyebabkan instabilitas pasar keuangan global dan juga perekonomian.

Maka dari itu, negara-negara anggota Group of Twenty (G20) bersepakat untuk membuat kerangka peraturan dan pengawasan aset kripto.

Menurutnya, aturan dan pengawasan merupakan bagian penting dari pengelolaan risiko, seiring masifnya penggunaan teknologi dan digitalisasi di sektor keuangan.

Pernyataan itu disampaikan Gubernur BI, dalam keterangan pers sesudah pertemuan Finance Ministers and Central Bank Governors (FMCBG) rangkaian kegiatan Presidensi G20 Indonesia, di Jakarta, Jumat (18/2/2022).

“Perkembangan aset kripto saat ini cukup pesat. Sehingga, bila tidak dipantau secara baik, dikhawatirkan dapat menimbulkan instabilitas terhadap pasar keuangan global maupun terhadap perekonomian,” ujarnya.

Di sisi lain, anggota G20 juga menekankan pentingnya melanjutkan kajian implikasi mata uang digital bank sentral (CBDC) terhadap sistem moneter dan keuangan internasional.

Untuk mengoptimalkan manfaat teknologi dan digitalisasi, G20 juga bersepakat untuk melanjutkan implementasi G20 Roadmap for Enhancing Cross Border Payment System yang dirumuskan waktu Presidensi Arab Saudi.

Kemudian, Presidensi G20 Italia menyusun peta jalan digitalisasi sistem pembayaran untuk memperkuat kerja sama antarnegara.

Perry berharap, di masa Presidensi Indonesia, digitalisasi sistem pembayaran bisa meningkatkan inklusi keuangan, khususnya untuk mengembangkan transaksi perdagangan ritel, serta mendukung pelaku UMKM khususnya kaum perempuan dan generasi muda.

Seperti diketahui, di Indonesia kripto termasuk komoditas bursa berjangka yang boleh digunakan sebagai investasi atau komoditas yang diperjualbelikan para pelaku pasar.

Pemerintah melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan mengatur perdagangan uang kripto lewat Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Selain itu, ada juga Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, sampai Januari 2022, pelanggan aset kripto yang terdaftar untuk bertransaksi di Indonesia mencapai 11,2 juta.

Dari sisi nilai transaksi, akumulasi transaksi kripto tahun 2021 mencapai Rp859,4 triliun, jauh lebih banyak dibandingkan transaksi tahun 2020 di angka Rp65 triliun.(rid/dfn/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
28o
Kurs