Sabtu, 18 Mei 2024

Media Sosial Harus Pisahkan Izin Jika Ingin Hadirkan E-commerce

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi pedagang menawarkan pakaian secara daring melalui siaran langsung di media sosial. Foto: Antara

Budi Arie Setiadi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) menyebut platform digital media sosial harus memisahkan izin antara e-commerce dan layanan media sosialnya.

Hal itu disampaikannya saat menanggapi kabar bahwa beberapa platform media sosial seperti TikTok dan YouTube berencana menghadirkan layanan e-commerce di Indonesia.

“Kami harus membuka peluang untuk semua pihak yang ingin menjalankan bisnis di Indonesia. Tapi soal YouTube, Meta, dan TikTok Shop segala macam, itu yang penting entitasnya harus dipisahkan. Kalau media sosial ya izinnya media sosial sendiri, untuk e-commerce ya e-commerce izinnya sendiri,” kata Budi dilansir Antara, Kamis (2/11/2023).

Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan regulasi yang saat ini berlaku di Indonesia yaitu mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Budi memastikan, tidak ada pelarangan kepada platform digital untuk membuka layanan e-commerce. Bagi yang ingin menghadirkan layanan niaga secara daring, harus menyesuaikan agar tidak terjadi monopoli layanan sehingga tercipta level playing field yang setara.

“Tugas pemerintah kan sudah bukan melarang-larang, tapi mengatur mereka supaya sehat dan tidak berpihak. Siapa pun itu berkompetisi saja secara sehat. Bertumbuh dan jadi beragam, jadi silakan saja yang penting ekosistemnya sehat,” tuturnya. (ant/feb/saf/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya
Kurs
Exit mobile version