Sabtu, 20 April 2024

Menko Perekonomian: Pemerintah Siap Mendengar Masukan Masyarakat tentang Perppu Cipta Kerja

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Leaders’ Offsite Meeting (LOM) triwulan III-2022 di Semarang, Jawa Tengah pada 13-14 Oktober 2022. Foto: Antara

Tadjudin Nur Effendi Pengamat Ketenagakerjaan mengingatkan Pemerintah perlu mendengar masukan dari publik dalam merumuskan kebijakan.

Dia pun meminta Pemerintah dan para pemangku kepentingan melakukan diskusi terbuka supaya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja benar-benar optimal.

“Pakar hukum, pakar ketenagakerjaan, ada juga dari organisasi keagamaan, LSM, di situ sangat tajam kritiknya, dan ada beberapa catatan yang sangat penting, terutama soal perizinan, lingkungan hidup dan ketenagakerjaan. Sebelumnya sudah lama dikritik tidak ada partisipasi masyarakat, tiba-tiba terbit Perppu Cipta Kerja dan masuk ke DPR,” ujarnya di Jakarta, Jumat (20/1/2023).

Dengan partisipasi publik yang lebih terbuka, Tadjudin berharap elemen masyarakat bisa menggunakan kesempatan itu untuk memberikan masukan yang komprehensif dan didengarkan Pemerintah.

Lebih lanjut, dia menilai inisiatif Pemerintah menerbitkan Perppu 2/2022 bertujuan menjamin terciptanya kepastian hukum bagi investor yang akan mendukung penciptaan lapangan kerja dan peningkatan investasi di Indonesia.

“Penyebab investor tidak mau masuk ke Indonesia karena perizinannya berbelit-belit, peraturan yang tumpang tindih, dan kualitas sumber daya manusia,” imbuhnya.

Sebelumnya, Airlangga Hartarto Menteri Koordinator bidang Perekonomian mendorong partisipasi publik yang bermakna dalam proses pembahasan RUU tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja tersebut dengan DPR.

“Penting bagi Pemerintah untuk mendapat masukan dari para narasumber serta para peserta konsultasi publik. Hal itu juga dimaksudkan untuk menerapkan prinsip meaningful participation, yaitu hak untuk didengar pendapatnya, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Pada kesempatan itu, Airllangga mengingatkan tujuan Pemerintah menyusun RUU Cipta Kerja.

“Tindak lanjut Putusan MK atas Undang-undang Cipta Kerja tidak hanya untuk menjawab kebutuhan penciptaan lapangan kerja yang luas melalui investasi. Tapi juga merupakan bagian dari reformasi birokrasi, penyederhanaan perizinan dengan pemanfaatan teknologi digital,” jelasnya.

Sementara itu, Sugiyono Madelan Ibrahim Ekonom dari Universitas Mercu Buana menilai, Perppu Cipta Kerja akan menjadi angin segar buat para investor yang akan berinvestasi di Indonesia.

Menurutnya, Pemerintah memang serius dalam upaya pembangunan ekonomi nasional melalui Perppu Cipta Kerja.

Tapi, dia mengungkap ada persoalan dalam Perppu Cipta Kerja. Selain terkait kerangka investasi, ada juga pihak-pihak yang tidak puas.

“Masalahnya bukan di situ saja. Banyak pihak yang berkepentingan dengan perubahan dalam Perppu itu,” tegasnya.

Sugiyono menyebut, ada perbedaan mencolok terkait sudut pandang dalam melihat Perppu Cipta Kerja, yaitu paradigma ekonomi dan paradigma konstitusi.

“Kalau di ekonomi itu total welfare. Kalau positif meningkat, mencapai hal yang lebih baik, kehidupan yang lebih baik itu disetujui, dianggap kebijakan publiknya benar,” katanya.

Sedangkan dalam konstitusi, setiap orang yang mempunyai hak konstitusi boleh mengajukan keberatan atas suatu kebijakan yang dinilai merugikan individu tersebut.

“Di situ persoalannya. Yang paling menantang di sektor ketenagakerjaan, yang lain juga ada, tapi tidak langsung,” tambahnya.

Sugiyono menilai hal itu lazim terjadi, karena sebuah aturan tidak bisa menguntungkan semua pihak.

“Dalam UU pasti ada yang diuntungkan dan ada yang dirugikan,” timpalnya.

Dia menambahkan, tantangan terbesar Pemerintah sekarang adalah meyakinkan pihak terkait atas dampak yang muncul dari Perppu Cipta Kerja.

“Memang tantangannya cukup besar, Pemerintah harus bisa membuat orang yang merasa dirugikan tidak dirugikan atau mendapat kompensasi. Itu perlu dibicarakan supaya mereka bisa terima arah perubahan,” pungkasnya.(rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 20 April 2024
33o
Kurs