Sabtu, 18 Mei 2024

Mendag Tegaskan Jastip Harus Patuhi Aturan Perpajakan dan Keamanan Konsumen

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi jastip barang branded dari luar negeri. Foto: Pexels

Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan (Mendag) menyebut para pelaku jasa pembelian barang untuk orang lain (jastip) yang membawa barang dari luar negeri harus memenuhi aturan yang berlaku.

Khususnya terkait dengan kewajiban perpajakan dan jaminan keamanan konsumen.

Dilansir dari Antara pada Sabtu (4/5/2024), Kementerian Perdagangan mengumumkan kebijakan baru terkait barang bawaan penumpang dari luar negeri.

Kini, tidak ada lagi batasan nilai dan jumlah barang yang boleh dibawa masuk ke Indonesia.

Zulkifli Hasan menegaskan, meskipun pembatasan itu sudah dicabut, pelaku jastip tetap harus mengikuti aturan yang berlaku. Sebab jastip ini dikategorikan sebagai impor barang niaga, bukan barang pribadi.

Ini berarti barang jastip bakal dikenakan pajak yang terdiri dari bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor.

Selain mematuhi aturan perpajakan, Zulkifli menyebutkan pelaku jastip juga harus mematuhi aturan terkait keamanan dan perlindungan konsumen.

Ia mencontohkan, pelaku jastip yang membawa barang-barang elektronik harus memiliki sertifikat nasional SNI dan layanan purnajual yang jelas.

Demikian juga dengan produk-produk kecantikan yang harus memiliki izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Kalau Anda (jastip) berjualan skincare lalu muka orang rusak bagaimana. Maka, harus ada izin BPOM-nya, layak tidak. Jangan sembarangan. Bukan boleh, tidak boleh tapi kita harus menghargai hak konsumen,” katanya.

Zulkifli menegaskan bahwa aturan-aturan ini dibuat untuk melindungi konsumen dan memastikan bahwa mereka mendapatkan produk yang aman.

“Kok menyulitkan? Ya memang harus dilewati … Kita harus melindungi warga kita. Jangan sampai demi keuntungan sendiri lalu mengorbankan hak-hak konsumen,” tambah dia.

Pemerintah dalam regulasi terbarunya Permendag No.7/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor tak lagi membatasi jumlah barang bawaan pribadi penumpang dari luar negeri.

Dengan demikian pemantauan barang bawaan kembali pada aturan lama yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.203/2017 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang Dan Awak Sarana Pengangkut. (ant/saf)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya
Kurs
Exit mobile version