Minggu, 28 April 2024

Pakar Sebut Pemerintah Harus Memperketat Regulasi Terkait Jastip

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi jastip barang branded dari luar negeri. Foto: Pexels

Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta memusnahkan satu ton atau 2.564 roti milk bun Thailand pada Jumat (8/3/2024). Nilainya diperkirakan sekitar Rp400 juta.

Pemusnahan roti milk bun asal Thailand karena makanan itu masuk Indonesia secara ilegal dan tidak mengantongi izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Metode pemusnahannya dengan dibakar di mesin insinerator.

Gatot Sugeng Wibowo Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta menyampaikan, roti milk bun itu dari barang bawaan yang disita karena melebihi batas maksimal, dari 33 penindakan selama Februari 2024 di Bandara Soekarno Hatta.

Peraturan batas bawaan olahan pangan lima kilogram per penumpang. Kalau melebihi batas dan tidak disertai izin dari Badan POM, kelebihannya akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemusnahan ini juga untuk meminimalisir peredaran barang tanpa izin edar Badan POM di masyarakat. Sementara dari sektor perekonomian, penindakan dan pemusnahan diharapkan dapat mendukung industri makanan dalam negeri, sehingga tidak tergerus produk-produk impor.

Menyikapi hal tersebut, Elia Mustikasari pakar perpajakan sekaligus dosen Universitas Airlangga (Unair) menilai jasa titip atau jastip telah berkembang menjadi bisnis dan disebutnya acap kali menabrak aturan.

Sehingga dia menekankan pentingnya regulasi dengan adanya aturan baru. Selain itu, pemerintah diharap tegas dalam menutup setiap celah kecil yang bisa menimbulkan kerusakan aturan, atau apa pun yang menyebabkan ketidakstabilan.

“Jastip masuk dalam kategori ilegal apabila tidak membayar biaya masuk dan pajak. Tetapi, jika pihak jastip membayar biaya masuk dan pajak, maka dikategorikan legal karena ada unsur fairness,” ujarnya dalam program Wawasan Radio Suara Surabaya, Rabu (13/3/2024) pagi.

Terkait mengapa pemusnahan barang makanan dilakukan oleh Bea Cukai dan bukan BPOM, sebab saat ini Indonesia menganut sistem single window. Hal ini mengintegrasikan sistem atau informasi berkaitan dengan proses penanganan kepabeanan barang masuk dan keluar.

Ia mengungkapkan bahwa aturan tentang pembatasan barang sudah berlaku sejak lama. Hal ini seperti yang tertuang dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 1995 dan diubah dengan UU nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai. Kemudian Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Perubahan-perubahan tersebut pastinya menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan pelindungan terhadap sesuatu yang perlu dibatasi dan tidak dibatasi,” ungkapnya.

Selain itu, peraturan ini juga sebagai penyempurna Permendag baru. Untuk diketahui, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor telah diterbitkan pada 11 Desember 2023.

Sementara itu, pembatasan yang dilakukan merupakan bagian dari fungsi Bea Cukai dan pajak yang meliputi fungsi anggaran (budgetair), fungsi mengatur (regulerend), fungsi stabilitas, dan fungsi redistribusi pendapatan.

Fungsi anggaran dalam konteks ini merujuk pada pemungutan biaya masuk, biaya keluar, dan pajak yang mengisi kas negara.

Selanjutnya, fungsi regulerend yaitu alat untuk mengatur, mendorong, dan mengendalikan kegiatan ekonomi ke arah yang lebih baik dan efisien.

Pajak dan cukai juga memiliki fungsi untuk menjaga stabilitas ekonomi dengan menggunakan anggaran pemerintah sebagai alat untuk memelihara keseimbangan fundamental perekonomian.

Selain itu, fungsi lainnya adalah redistribusi pendapatan, artinya pendapatan yang diterima pemerintah bisa di redistribusikan dalam bentuk banyak hal untuk kepentingan masyarakat secara keseluruhan.

“Jadi yang baru-baru keluar ini sebenarnya pengaturan lebih ketat saja untuk jenis-jenis barang yang boleh masuk, dan dibatasi karena ditengarai dengan berkembangnya teknologi informasi ini timbul pekerjaan-pekerjaan baru seperti jastip. Selain itu, timbul media-media baru untuk berdagang,” tuturnya.

“Nah kemarin kenapa TikTok Shop ditutup sementara? Sebab ditengarai banyak barang menuju ke Indonesia dengan derasnya tanpa kendali atau kontrol. Sehingga yang dirugikan banyak. Pemerintah tidak bisa mendapatkan pajaknya, BPOM tidak bisa berperan, dan SNI juga,” imbuhnya.

Selain itu, dia menambahkan, barang-barang yang terkait dengan ibadah umroh dan haji juga memiliki aturan khusus serta pembatasan tersendiri. (ike/saf/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Minggu, 28 April 2024
27o
Kurs