Rabu, 21 Mei 2025

Apindo Tegaskan Perusahaan Tidak Boleh Tahan Ijazah Tanpa Alasan

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi pekerja pabrik sedang menjahit pakaian: Foto: freepik

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan bahwa pada prinsipnya perusahaan memang tidak boleh menahan ijazah tanpa alasan yang jelas.

Penyataan ini disampaikan Bob Azam Ketua Bidang Ketenagakerjaan menanggapi kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menerbitkan surat edaran yang melarang praktik tersebut.

“Ijazah kan memang tidak boleh ditahan tanpa alasan. Tapi kan kita harus lihat, ada apa sih di balik penahanan ijazah ?” kata Bob kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/5/2025).

Bob menilai perlunya melihat konteks di balik penahanan ijazah secara kasus per kasus. Pasalnya, menurut dia, seringkali penahanan ijazah terjadi karena adanya perjanjian pinjam-meminjam di mana ijazah dijadikan sebagai jaminan lantaran karyawan tidak memiliki jaminan lain.

Dalam situasi ini, Bob memandang masalahnya sebagai kasus pinjam-meminjam, bukan murni penahanan ijazah.

Meski demikian, Bob menyatakan bahwa Apindo dengan tegas melarang penahanan ijazah jika tujuannya adalah agar karyawan tidak mencari pekerjaan di tempat lain.

Sementara itu, dari sisi serikat pekerja, Diding Sudrajat Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan bahwa segala bentuk perbuatan terkait penahanan ijazah tidak dibenarkan sama sekali.

Menurut Diding, ijazah adalah penghargaan akademik yang harus dihargai.

Ia juga menyoroti risiko besar bagi karyawan jika ijazah ditahan, seperti kemungkinan ijazah hilang jika perusahaan bangkrut atau pemiliknya melarikan diri, yang akan mempersulit karyawan mencari pekerjaan baru.

“Kita malu, masa dunia industri di Indonesia menahan ijazah. Itu kan tingkat kecerdasan orang. Dan kami tidak mau lagi ada (kasus penahanan ijazah),” katanya.

Yassierli Menteri Ketenagakerjaan pada Selasa menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang secara tegas melarang penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi miliki pekerja/buruh oleh perusahaan.

Penerbitan SE ini merupakan respons atas maraknya praktik penahanan ijazah yang sudah berlangsung lama di berbagai perusahaan di Indonesia.

Meskipun demikian, ada pengecualian. Penyerahan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi kepada perusahaan hanya diizinkan jika ada kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum, dan itu pun harus memenuhi beberapa ketentuan.

Salah satunya, ijazah atau sertifikat tersebut harus diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh perusahaan berdasarkan perjanjian kerja tertulis.

Selain itu, perusahaan yang menyimpan ijazah atau sertifikat wajib menjamin keamanannya. Apabila ijazah atau sertifikat tersebut rusak atau hilang saat dalam penyimpanan perusahaan, maka perusahaan wajib memberikan ganti rugi kepada pekerja.(ant/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Mobil Terbakar Habis di KM 750 Tol Sidoarjo arah Waru

Surabaya
Rabu, 21 Mei 2025
31o
Kurs