
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat kawasan berikat berkontribusi sebesar 27,94 persen terhadap ekspor nasional dengan nilai mencapai Rp1.114,64 triliun.
Melansir Antara, kontribusi ekspor itu berasal dari berbagai komoditas unggulan seperti tekstil, elektronik, alas kaki, hingga produk otomotif. Adapun rasio ekspor terhadap impor tercatat sebesar 3,39, yang menunjukkan bahwa mayoritas produksi ditujukan untuk pasar internasional.
Djaka Budhi Utama Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (7/8/2025), mengatakan capaian itu menegaskan peran vital kawasan berikat dalam menghasilkan devisa dan memperkuat neraca perdagangan Indonesia.
Per Agustus 2025, terdapat 1.512 perusahaan yang aktif sebagai perusahaan kawasan berikat.
Kajian Penelitian Dampak Ekonomi TPB dan KITE tahun 2024 (atas data tahun 2023) menunjukkan perusahaan kawasan berikat menerima total fasilitas fiskal sebesar Rp69,63 triliun.
Sementara penambahan investasi yang mengalir ke dalam kawasan berikat tercatat sebesar Rp221,53 triliun. Bea Cukai optimistis kinerja ini mencerminkan kepercayaan investor terhadap stabilitas kebijakan dan kepastian hukum yang dijamin oleh pemerintah.
Kawasan berikat juga berkontribusi dalam penyerapan tenaga kerja, dengan jumlah 1,73 juta tenaga kerja sepanjang 2025.
Sebagai contoh, salah satu perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat PT Mattel Indonesia II (East Plan) yang disambangi oleh Dirjen Bea Cukai mencatatkan nilai penambahan investasi sebesar Rp115,67 miliar pada 2024.
Kemudian, nilai devisa ekspor pada 2023 hingga 2025 tercatat mencapai Rp10,81 triliun. Hingga akhir 2024, PT Mattel Indonesia II (East Plan) memiliki 8.361 orang tenaga kerja.
Lebih lanjut, kajian Penelitian Dampak Ekonomi TPB dan KITE tahun 2024 turut mencatat aktivitas ekonomi melalui berbagai sektor usaha di sekitar kawasan berikat (indirect economy activity), seperti usaha perdagangan sebanyak 120.366 unit, usaha akomodasi sebanyak 149.308 unit, usaha makanan sebanyak 144.141 unit, dan usaha transportasi sebanyak 81.912 unit.
“Capaian ini menunjukkan bahwa kawasan berikat tak hanya berdampak positif bagi kinerja ekspor, tetapi juga menyokong ekonomi masyarakat,” ujar Djaka.
Dia pun optimistis catatan itu menjadi keberhasilan kerja sama pelaku usaha dan pemerintah dalam mendorong pertumbuhan industri Indonesia, serta menciptakan pertumbuhan tenaga kerja dari sektor industri tersebut.
Sekadar diketahui, kawasan berikat merupakan fasilitas kemudahan fiskal dan prosedural yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha yang berorientasi ekspor.
Melalui fasilitas ini, pelaku usaha kawasan berikat mendapatkan penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, serta tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor (PPN dan PPh pasal 22 impor). (ant/dis/bil/ham)