
Bank Indonesia menegaskan bahwa sistem transaksi keuangan Payment ID masih bersifat uji coba, dan belum akan diluncurkan pada 17 Agustus 2025.
“Sampai hari ini belum ada Payment ID, masih sandbox (lingkungan uji coba),” terang Dicky Kartikoyono Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI di Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Sandbox merupakan lingkungan uji coba yang dipergunakan untuk tahapan pengembangan perangkat lunak, teknologi, atau regulasi.
Dilansir dari Antara, Dicky menjelaskan, Payment ID disiapkan untuk membantu pemerintah yang rencananya akan meluncurkan program bantuan sosial non tunai di Banyuwangi, Jawa Timur, pada September 2025.
Peran Payment ID dalam penyaluran bansos itu masih menunggu ketentuan resmi dari pemerintah.
“Kita lagi tunggu, seperti apa yang harus kita bantu dengan melihat data yang ada di sistem keuangan,” ujarnya.
Dalam penyusunan ketentuan Payment ID, Dicky menuturkan, BI mengundang berbagai pihak dan pemangku kepentingan untuk mengidentifikasi potensi masalah, ataupun kerentanan dalam sistem pembayaran.
Dicky menekankan Payment ID tetap tunduk pada prinsip kerahasiaan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Oleh karena itu, BI akan menjamin kerahasiaan data individu saat Payment ID diterapkan.
“Itu backbone bisnis kepercayaan, bisnis perbankan. Bahkan sekarang sudah ada UU Perlindungan Data Pribadi, privacy itu dilindungi betul, dan hanya bisa digunakan sesuai dengan persetujuan pemiliknya ini yang kami jaga betul,” tegasnya.
Menurut kajian BI, Payment ID juga akan berperan untuk melengkapi serta memperkuat analisis sektor keuangan, khususnya dalam penyaluran kredit, namun tidak akan menggantikan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Payment ID merupakan unique identifier berjumlah sembilan karakter yang dihasilkan dari data kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Identitas ini dirancang untuk mengonsolidasikan informasi keuangan individu, mulai dari rekening perbankan hingga akun dompet digital (e-wallet).
Melalui Payment ID, setiap lembaga keuangan tetap harus memerlukan persetujuan aktif (consent) dari nasabah sebagai pemilik data, jika ingin mengetahui profil nasabah secara lebih akurat. (ant/saf/ipg)