
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa produk nonhalal dari luar negeri tetap diperbolehkan masuk dan dipasarkan di Indonesia, selama mencantumkan label “tidak halal” secara jelas dan terlihat di kemasan.
“Indonesia menggarisbawahi bahwa produk nonhalal masih dapat diimpor dan dipasarkan di dalam negeri, dengan ketentuan bahwa produk tersebut mencantumkan keterangan tidak halal yang jelas dan terlihat, baik dalam bentuk teks, gambar, maupun indikator visual pada kemasan produk,” ujar Ahmad Haikal Hasan Kepala BPJPH, dalam keterangan resminya, Senin (9/6/2025) dilansir Antara.
Haikal menegaskan, sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim, Indonesia memiliki komitmen kuat untuk menjaga kejelasan informasi produk halal di pasar domestik. Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam melindungi konsumen yang sadar halal.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2024, kewajiban sertifikasi halal bagi produk impor berupa makanan, minuman, dan jasa penyembelihan diperpanjang hingga 17 Oktober 2026. Artinya, mulai 18 Oktober 2026, semua produk impor tersebut wajib memiliki sertifikat halal yang diakui BPJPH.
“Perpanjangan ini bertujuan untuk memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha menyesuaikan diri dengan regulasi, sekaligus memperkuat kerja sama saling pengakuan sertifikat halal antarnegara,” jelas Haikal.
BPJPH menekankan bahwa produk luar negeri yang telah disertifikasi halal oleh lembaga sertifikasi halal (LSH) luar negeri tetap wajib didaftarkan melalui sistem Sihalal sebelum memasuki pasar Indonesia.
Sampai Juni 2025, Indonesia telah menjalin Mutual Recognition Arrangement (MRA) atau perjanjian saling pengakuan sertifikat halal dengan 87 lembaga di 32 negara. Langkah ini diambil untuk memperkuat ekosistem perdagangan produk halal secara global.
Melalui Keputusan BPJPH No. 88 Tahun 2023, pemerintah juga mengatur pelabelan produk halal impor yang wajib dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha. Ketentuan ini telah disampaikan dalam dokumen WTO G/TBT/N/IDN/174/Add.1.
BPJPH juga sedang dalam proses revisi tata cara pendaftaran sertifikat halal luar negeri lewat perubahan Keputusan Kepala BPJPH No. 90 Tahun 2023, yang telah dinotifikasi melalui dokumen G/TBT/N/IDN/175/Add.1.
Haikal menyatakan, pihaknya terus terbuka terhadap kerja sama dengan lembaga sertifikasi halal luar negeri lainnya demi memperluas jangkauan perdagangan produk halal Indonesia.
“Sertifikasi halal bukanlah hambatan, tetapi justru peluang besar untuk memanfaatkan potensi ekonomi halal dalam rantai nilai perdagangan global. Ini akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” tutup Haikal. (ant/bil/iss)