
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun Anggaran 2024.
Hal ini disampaikan Isma Yatun Ketua BPK dalam Rapat Paripurna Ke-19 DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/5/2025).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LKPP Tahun 2024,” ujar Isma Yatun di hadapan anggota dewan.
Isma menjelaskan, opini tersebut diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) dan 84 laporan keuangan kementerian atau lembaga (K/L) yang juga mendapat opini WTP.
Namun, lanjut Isma, masih terdapat dua K/L yang memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), yakni Badan Pangan Nasional dan Badan Karantina Indonesia. Kendati demikian, menurutnya, hal itu tidak mempengaruhi kewajaran LKPP secara keseluruhan.
“Dua laporan keuangan kementerian/lembaga yang memperoleh opini WDP tidak berdampak material terhadap kewajaran LKPP Tahun 2024,” terangnya.
Dalam kesempatan itu, Isma juga menyampaikan bahwa pemerintah telah menyerahkan LKPP Tahun 2024 kepada BPK pada 21 Maret 2025 lalu. Setelah dilakukan pemeriksaan, hasilnya kini diserahkan kepada DPR RI sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap keuangan negara.
“Alhamdulillah, kami telah merampungkan pemeriksaan tersebut, dan pada hari ini kami sampaikan hasilnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat,” katanya.
Lebih lanjut, Isma menegaskan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBN 2024 dalam bentuk LKPP secara material telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, serta telah diungkapkan secara memadai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemeriksaan kami juga didasarkan pada efektivitas sistem pengendalian intern,” ucapnya.
Isma turut mengapresiasi dukungan DPR RI yang dinilai berperan penting dalam mendorong pengelolaan APBN yang lebih transparan dan akuntabel.
“Temuan-temuan pemeriksaan BPK bisa menjadi bahan pertimbangan penting bagi DPR dalam merumuskan kebijakan dan melakukan pengawasan anggaran,” pungkasnya.(faz/iss)