Senin, 16 Juni 2025

Daftar Zonasi dan Batas Penghasilan MBR untuk Beli Rumah Subsidi

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi, Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Grafis: Dukut suarasurabaya.net

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengungkapkan besaran penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR untuk bisa mendapatkan bantuan pembiayaan rumah subsidi dibagi atas zonasi wilayah.

“Besaran penghasilan MBR dibagi atas zonasi wilayah,” ujar Maruarar Sirait Menteri PKP dalam salinan Permen 5/2025 yang dilansir Antara, Jumat (25/4/2025).

Zonasi wilayah sebagaimana dimaksud mempertimbangkan tiga hal yakni indeks kemahalan konstruksi, rata-rata pengeluaran kontrak rumah dalam satu bulan terakhir, dan letak geografis.

Adapun zonasi wilayah dan besaran penghasilan MBR dibagi menjadi empat zonasi dengan rincian sebagai berikut:

Zona 1: Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat

a. Umum:

Tidak Kawin: Rp8.500.000

Kawin: Rp10.000.000

b. Satu Orang untuk Peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera): Rp10.000.000

Zona 2: Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali

a. Umum:

Tidak Kawin: Rp9.000.000

Kawin: Rp11.000.000

b. Satu Orang untuk Peserta Tapera: Rp11.000.000

Zona 3: Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya

a. Umum:

Tidak Kawin: Rp10.500.000

Kawin: Rp12.000.000

b. Satu Orang untuk Peserta Tapera: Rp12.000.000

Zona 4: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi

a. Umum:

Tidak Kawin: Rp12.000.000

Kawin: Rp14.000.000

b. Satu Orang untuk Peserta Tapera: Rp14.000.000

Dalam Permen 5/2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan Dan Perolehan Rumah, besaran penghasilan MBR dihitung berdasarkan kemampuan membayar biaya pembangunan atau perolehan Rumah layak huni.

Besaran penghasilan MBR sebagaimana dimaksud merupakan nilai penghasilan paling banyak untuk pemberian kemudahan dan/atau bantuan pembangunan atau perolehan Rumah.

Pemerintah meningkatkan akses dan keterjangkauan masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendapatkan bantuan pembiayaan rumah subsidi melalui Peraturan Menteri atau Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025.

“Untuk meningkatkan akses dan keterjangkauan masyarakat berpenghasilan rendah yang dapat memanfaatkan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah, perlu penyesuaian besaran penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah,” kata Maruarar.(ant/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Surabaya
Senin, 16 Juni 2025
27o
Kurs