
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan implementasi pungutan pajak penghasilan (PPh) 22 dari pedagang daring (online) akan dimulai dari lokapasar (marketplace) besar.
“Skemanya, kami ambil dulu yang besar, nanti akan melebar ke yang seterusnya,” kata Hestu Yoga Saksama Direktur Peraturan Perpajakan I dalam siaran pers yang dikutip Antara, Selasa (15/7/2025).
Penunjukkan bertahap itu untuk memberikan kesempatan bagi lokapasar mempersiapkan sistem mereka sebelum mulai menerapkan kebijakan pungutan pajak.
Namun, Yoga memastikan, penunjukkan sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang akan memungut pajak dari pedagang daring akan terus berkembang ke lokapasar yang lebih kecil.
“Kalau yang ditetapkan hanya yang besar saja, nanti semuanya pindah ke yang kecil, lalu yang besar jadi rugi,” jelasnya.
DJP pun berencana menyiapkan aplikasi khusus untuk para lokapasar terkait dengan implementasi kebijakan ini. Seiring dengan itu, DJP terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
“Kami juga membuatkan aplikasi khusus untuk mereka. Ketika mereka siap untuk implementasi, mungkin dalam sebulan-dua bulan baru kami tetapkan mereka sebagai pemungut PMSE,” tambah Yoga.
Adapun kriteria lokapasar yang akan ditunjuk untuk memungut PPh 22 dijelaskan dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yaitu menggunakan rekening eskro (escrow account) untuk menampung penghasilan dan memenuhi salah satu dari kriteria berikut:
- memiliki nilai transaksi dengan pemanfaat jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan; dan/atau
- memiliki jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan
Terkait batas nilai transaksi dan/atau jumlah traffic, akan ditetapkan lebih lanjut oleh dirjen pajak yang menerima delegasi dari menteri keuangan.
“Nanti ditetapkan oleh dirjen pajak. Nilainya kira-kira sama seperti PMSE luar negeri, yaitu transaksinya Rp600 juta setahun atau Rp50 juta per bulan dan diakses oleh masyarakat sebanyak 12.000 setahun. Kami buat sama,” ujar Yoga.
Dia pun memberikan sinyal bahwa lokapasar bisa mengajukan diri secara sukarela untuk ditunjuk sebagai pemungut PPh 22.
“Kalau ada yang belum sebesar itu tapi ingin langsung ditunjuk, bisa secara sukarela mengajukan saja ke dirjen pajak untuk ditunjuk sebagai pemungut,” tuturnya.(ant/iss)