Kamis, 24 Juli 2025

Hippindo Dukung Pajak E-Commerce demi Keadilan Perpajakan

Laporan oleh M. Hamim Arifin
Bagikan
Ilustrasi. Belanja online. Foto: Pixabay

Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) menyatakan mendukung rencana pemerintah untuk menerapkan pajak terhadap pelaku usaha di e-commerce.

Budihardjo Iduansjah Ketua Umum Hippindo mengatakan kebijakan ini akan menciptakan skema perpajakan yang adil antara pedagang online dan offline. Langkah ini akan memastikan semua pelaku usaha memiliki kewajiban yang sama dalam membayar pajak.

“Karena kami bayar pajak, jadi tidak ada cerita ada yang bayar pajak, ada yang tidak bayar pajak. Jadi harus semua bayar pajak. Kita punya kewajiban dan hak yang sama,” kata Budihardjo di Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Ia juga menyoroti persaingan tidak adil yang saat ini terjadi, di mana toko ritel fisik harus bersaing dengan toko-toko online ilegal yang tidak membayar pajak.

Oleh karena itu, Hippindo sangat berharap pemerintah dapat bertindak tegas, termasuk melalui tindakan takedown terhadap toko online ilegal yang tidak memenuhi kewajiban pajaknya.

Lebih lanjut, Budihardjo meyakini bahwa penerapan pajak e-commerce tidak hanya akan menciptakan keadilan, tetapi juga mendongkrak penjualan ritel offline.

Melansir Antara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah merancang kebijakan baru terkait pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi para pedagang di platform e-commerce.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu menjelaskan rencana ini pada dasarnya adalah pergeseran mekanisme pembayaran pajak.

Jika sebelumnya pedagang online wajib membayar PPh secara mandiri, nantinya lokapasar (marketplace) akan ditunjuk sebagai pihak yang memungut PPh 22 atas setiap transaksi pedagang di e-commerce.

Febrio Kacaribu Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu menjelaskan dalam rancangan kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 bagi pedagang e-commerce, pemerintah akan memberikan pengecualian. Pedagang yang memiliki penghasilan di bawah Rp500 juta dalam satu tahun tidak akan dikenakan pungutan PPh 22. (ant/dis/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Kamis, 24 Juli 2025
25o
Kurs