Senin, 8 September 2025

Kemenkeu dan BI Tegaskan Burden Sharing Akan Dilakukan dengan Berhati-hati

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur saat meninjau koperasi merah putih di Kota Mojokerto. Foto: Humas Pemprov Jatim

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI) menegaskan, pembagian beban bunga (burden sharing) atas program perumahan rakyat dan koperasi dilakukan dengan menerapkan kaidah kebijakan fiskal dan moneter yang berhati-hati dalam menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Di samping itu, burden sharing juga menerapkan kebijakan yang bertata kelola baik, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pelaksanaan lebih lanjut dikoordinasikan dari waktu ke waktu sebagaimana yang selama ini telah berjalan secara erat,” kata Deni Surjantoro Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu serta Ramdan Denny Prakoso Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI di Jakarta, Senin (8/9/2025) dilansir Antara.

Menurut kedua lembaga, koordinasi kebijakan fiskal Pemerintah dan kebijakan moneter BI yang erat dan berhati-hati sangat penting dalam menjaga stabilitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

Adapun kesepakatan burden sharing ini dituangkan dalam Keputusan Bersama (KB) tentang Tambahan Bunga dalam Mendukung Pelaksanaan Program Pemerintah Mewujudkan Astacita Terkait Ekonomi Kerakyatan.

Burden sharing dilakukan untuk Surat Berharga Negara (SBN) yang diterbitkan Pemerintah terkait Perumahan Rakyat dan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih (KDMP).

Cara pembagian beban bunga dilakukan dengan membagi rata biaya atas realisasi alokasi anggaran untuk program pemerintah terkait Perumahan Rakyat dan KDMP setelah dikurangi imbal hasil untuk penempatan Pemerintah terkait kedua program tersebut di lembaga keuangan domestik.

“Kesepakatan ini mulai berlaku tahun 2025 sampai dengan berakhirnya program Pemerintah tersebut,” kata Kemenkeu dan BI.

Dalam pelaksanaannya, pembagian beban dilakukan dalam bentuk pemberian tambahan bunga terhadap rekening pemerintah yang ada di BI.

Hal ini sejalan dengan peran BI sebagai pemegang kas pemerintah sebagaimana Pasal 52 UU Bank Indonesia No. 23 Tahun 1999 yang terakhir diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 22 serta selaras dengan Pasal 23 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Selain itu, besaran tambahan bunga oleh BI kepada pemerintah tetap konsisten dengan program moneter untuk menjaga stabilitas perekonomian serta bersinergi untuk memberikan ruang fiskal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan meringankan beban rakyat.

Kemenkeu menegaskan, kebijakan fiskal tetap ditempuh secara berhati-hati dan berkesinambungan guna mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Pengelolaan APBN dilakukan secara berhati-hati ditopang optimalisasi penerimaan, belanja yang efektif dan tepat sasaran, serta strategi pembiayaan yang berkesinambungan.

Dalam kaitan ini, belanja diarahkan kepada sektor-sektor yang dapat memberikan dampak pengganda luas kepada perekonomian dan inklusif, termasuk kepada sektor-sektor ekonomi kerakyatan.

Hal itu, antara lain melaksanakan program perumahan rakyat, memberikan dukungan bagi bank pemerintah yang menyalurkan pinjaman bagi KDMP, serta program pemerintah lainnya untuk mewujudkan Astacita.

Secara keseluruhan, defisit APBN 2025 diperkirakan tetap rendah dan ditopang oleh pembiayaan yang dikelola secara profesional.

Di sisi lain, BI menempuh bauran kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan tetap menjaga stabilitas perekonomian.

Sejalan dengan itu, BI telah menurunkan BI-Rate sebesar 125 bps sejak September 2024, yang merupakan level terendah sejak tahun 2022.

Kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah terus diperkuat dengan intervensi di pasar off-shore melalui NDF dan intervensi di pasar domestik melalui pasar spot, DNDF serta pembelian SBN di pasar sekunder.

BI juga melakukan ekspansi likuiditas melalui penurunan posisi instrumen moneter SRBI dari Rp923 triliun pada awal tahun 2025 menjadi Rp715 triliun pada akhir Agustus 2025.

Selain itu, BI membeli SBN yang hingga akhir Agustus 2025 mencapai Rp200 triliun, termasuk pembelian di pasar sekunder dan program debt switching dengan Pemerintah.

Pembelian SBN di pasar sekunder dilakukan sesuai mekanisme pasar, terukur, transparan, dan konsisten dengan program moneter dalam menjaga stabilitas perekonomian, sehingga dapat terus menjaga kredibilitas kebijakan moneter.

Kebijakan moneter juga didukung oleh Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) yang telah mencapai Rp384 triliun pada akhir Agustus 2025 dan akselerasi digitalisasi sistem pembayaran.(ant/dis/bil/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Surabaya
Senin, 8 September 2025
33o
Kurs