Kamis, 25 Desember 2025

Khofifah Resmi Tetapkan UMK 38 Kabupaten/Kota, Surabaya Tertinggi Rp5,2 Juta

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur waktu melantik kepala sekolah di Gedung Negara Grahadi. Foto: Humas Pemprov Jatim.

Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur resmi menetapkan nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 bagi 38 daerah se-Jatim pada Rabu (24/12/2025) malam.

Penetapan UMK terbaru itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026 yang ditandatangani langsung oleh Khofifah.

Dalam UMK 2026, lima daerah dengan upah tertinggi antara lain Kota Surabaya sebesar Rp5.288.796 disusul Kabupaten Gresik Rp5.195.401, Kabupaten Sidoarjo Rp5.191.541, Kabupaten Pasuruan Rp5.187.681, dan Kabupaten Mojokerto Rp5.176.101.

SK Gubernur Jatim itu memutuskan bahwa Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini.

Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu, hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah.

Serta dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu.

Kemudian dalam hal pengusaha tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026,” tulis SK Gubernur Jatim yang diterima suarasurabaya.net, Kamis (25/12/2025).

Berikut daftar UMK 2026 untuk 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur:

  1. KOTA SURABAYA 5.288.796
  2. KABUPATEN GRESIK 5.195.401
  3. KABUPATEN SIDOARJO 5.191.541
  4. KABUPATEN PASURUAN 5.187.681
  5. KABUPATEN MOJOKERTO 5.176.101
  6. KABUPATEN MALANG 3.802.862
  7. KOTA MALANG 3.736.101
  8. KOTA BATU 3.562.484
  9. KOTA PASURUAN 3.555.301
  10. KABUPATEN JOMBANG 3.320.770
  11. KABUPATEN TUBAN 3.229.092
  12. KOTA MOJOKERTO 3.208.556
  13. KABUPATEN LAMONGAN 3.196.328
  14. KABUPATEN PROBOLINGGO 3.164.526
  15. KOTA PROBOLINGGO 3.045.172
  16. KABUPATEN JEMBER 3.012.197
  17. KABUPATEN BANYUWANGI 2.989.145
  18. KOTA KEDIRI 2.742.806
  19. KABUPATEN BOJONEGORO 2.685.983
  20. KABUPATEN KEDIRI 2.651.603
  21. KOTA BLITAR 2.639.518
  22. KABUPATEN TULUNGAGUNG 2.628.190
  23. KOTA MADIUN 2.588.794
  24. KABUPATEN LUMAJANG 2.578.320
  25. KABUPATEN BLITAR 2.567.744
  26. KABUPATEN NGANJUK 2.564.627
  27. KABUPATEN NGAWI 2.556.815
  28. KABUPATEN MAGETAN 2.553.866
  29. KABUPATEN SUMENEP 2.553.688
  30. KABUPATEN MADIUN 2.553.221
  31. KABUPATEN BANGKALAN 2.550.274
  32. KABUPATEN PONOROGO 2.549.876
  33. KABUPATEN TRENGGALEK 2.530.313
  34. KABUPATEN PAMEKASAN 2.528.004
  35. KABUPATEN PACITAN 2.514.892
  36. KABUPATEN BONDOWOSO 2.496.886
  37. KABUPATEN SAMPANG 2.484.443
  38. KABUPATEN SITUBONDO 2.483.962 (wld/iss)
Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Kamis, 25 Desember 2025
26o
Kurs