Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2026 menjadi Rp2.446.880,68.
Angka upah tersebut naik Rp140.895 dibanding UMP Jatim 2025 yakni sebesar Rp2.305.985.
Penetapan upah minimum terbaru itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025 Tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur 2026 yang ditandatangani Khofifah Selasa (23/12/2025) malam ini.
“Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2026 sebesar Rp2.446.880,68 (dua juta empat ratus empat puluh enam ribu delapan ratus delapan puluh koma enam delapan rupiah),” bunyi SK Gubernur Jatim dalam Diktum Kesatu yang diterima suarasurabaya.net.
Dalam SK tersebut juga tertulis sejumlah ketentuan yang berlaku setelah penatapan UMP 2026.
Antara lain pada poin a tertulis, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
Kemudian poin b, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu.
Pada poin c, dalam hal pengusaha tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026,” tulis SK tersebut.(wld/iss)
NOW ON AIR SSFM 100
