Jumat, 18 April 2025

KKP: Pemasangan VMS Tidak Wajib Dilakukan Nelayan Kecil

Laporan oleh M. Hamim Arifin
Bagikan
Pung Nugroho Saksono (Ipunk) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjelaskan manfaat pemasangan VMS bagi kapal nelayan dibawag 30 GT di Jakarta, Rabu (16/4/2025). Foto: Antara

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan, pemasangan Vessel Monitoring System (VMS) atau Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) tidak diwajibkan buat nelayan kecil.

Pung Nugroho Saksono (Ipunk) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP di Jakarta, Rabu (16/4/2025) mengatakan, kapal nelayan yang tidak diwajibkan memasang VMS yakni kapal di bawah 5 Gross Ton (GT).

“Kapal kecil ini dilihat dari GT kapal. Kalau menurut undang-undang itu di bawah 5 GT itu dibilang nelayan kecil, maka kapal tersebut tidak wajib izin (memasang VMS), tapi pencatatan namanya, daftar kapal perikanannya di Pemda,” katanya, dilansir Antara.

Ipunk menerangkan hal itu dalam paparannya kepada awak media menanggapi respons sejumlah nelayan di berbagai daerah yang menolak kebijakan pemasangan VMS kepada kapal ikan di bawah 30 GT.

Dia menekankan hal itu karena masih terdapat informasi simpang siur yang menyebutkan seluruh kapal nelayan wajib memasang VMS tanpa pengecualian.

Nelayan kecil yang beroperasi di bawah 12 mil laut dan tidak melakukan migrasi izin ke pusat tidak diwajibkan mengikuti kebijakan pemasangan VMS oleh pemerintah pusat.

Kewajiban pemasangan VMS hanya berlaku bagi kapal yang telah berizin pusat, terutama kapal-kapal yang melakukan aktivitas di wilayah perairan melewati 12 mil laut dengan potensi hasil tangkap tinggi.

Penerapan VMS di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang 45 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

KKP mencatat, saat ini dari 13.313 kapal perikanan yang memiliki izin dari pusat terkait operasi penangkap ikan, tercatat 8.893 kapal telah memasang VMS. Sedangkan sekitar 4.425 kapal yang sudah berizin pusat atau melakukan migrasi tercatat belum memasang VMS.

Tujuan pemasangan VMS di antaranya untuk memastikan tata kelola perikanan berjalan baik, serta melindungi sumber daya ikan yang kian menipis dari praktik overfishing.

“Pemasangan VMS menjadi bukti bahwa ikan hasil tangkapan tidak dari iilegal fishing dan memenuhi syarat ekspor hasil perikanan dengan traceability atau ketelusuran,” ucap Ipunk.

Dengan VMS, pemerintah juga dapat cepat menindaklanjuti kasus kecelakaan laut, kehilangan kapal, hingga pengawasan lintas wilayah bersama instansi seperti TNI AL, Bakamla, dan, Basarnas.(ant/dra/ham/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

BMW Tabrak Tiga Motor, Dua Tewas

Motor Tabrak Belakang Suroboyo Bus

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Surabaya
Jumat, 18 April 2025
29o
Kurs