
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan penyaluran pinjaman oleh perusahaan pergadaian melonjak 33,23 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp103,36 triliun pada Mei 2025.
“Penyaluran pinjaman perusahaan pergadaian pada Mei 2025 mengalami peningkatan sebesar 33,23 persen yoy menjadi Rp103,36 triliun,” kata Agusman Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK di lansir Antara, Kamis (17/7/2025).
Ia menuturkan proporsi terbesar penyaluran pinjaman masih didominasi oleh PT Pegadaian, yaitu sebesar 96,59 persen dari total penyaluran yang dilakukan oleh industri pergadaian.
Meskipun demikian, pihaknya mencatat kehadiran pergadaian swasta terus berkembang dengan jumlah perusahaan pergadaian swasta per Mei 2025 mencapai 200 perusahaan.
“Ini menunjukkan adanya pertumbuhan di sektor ini serta persaingan yang sehat antara PT Pegadaian dan pergadaian swasta sesuai dengan masing-masing segmen pasar yang dituju,” tambah Agusman.
Ia menyatakan peningkatan jumlah pergadaian swasta tersebut didorong oleh meningkatnya permintaan masyarakat terhadap produk gadai, terutama sebagai solusi pembiayaan jangka pendek.
“Pertumbuhan perusahaan pergadaian swasta diharapkan dapat memperluas akses keuangan bagi masyarakat,” tuturnya.
Agusman pun menilai tidak ada potensi risiko sistemik dari pertumbuhan pesat pelaku pergadaian swasta.
“Sesuai best practices, penetapan lembaga keuangan sistemik terutama didasarkan pada kriteria ukuran (size), keterkaitan (interconnectedness), dan kompleksitas (complexity). Berdasarkan hal-hal tersebut, sejauh ini tidak terdapat perusahaan pergadaian yang dinilai berdampak sistemik,” imbuhnya.
OJK telah memperkuat regulasi industri pergadaian dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian serta POJK Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi PVML untuk memastikan tata kelola yang baik dan perlindungan konsumen.
OJK terus melakukan pengawasan baik secara onsite maupun offsite terhadap perusahaan pergadaian dan akan memberikan sanksi administratif jika terjadi pelanggaran. (ant/ata/ipg)