Selasa, 16 Desember 2025

Pemerintah Longgarkan KUR Selama Tiga Tahun buat Korban Bencana Sumatra

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
(Kiri-kanan) Maman Abdurrahman Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Mahendra Siregar Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Dony Oskaria Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN), dan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (16/12/2025). Foto: Antara

Pemerintah memberikan kelonggaran Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga tiga tahun bagi debitur yang terdampak bencana alam di Provinsi Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar).

Kebijakan itu diambil untuk menjaga keberlangsungan usaha masyarakat sekaligus meringankan beban pelaku UMKM di wilayah terdampak.

“Terkait dengan proses restrukturisasi KUR, diberikan relaksasi sampai dengan tiga tahun,” kata Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dilansir dari Antara pada Selasa (16/12/2025).

Pemerintah memulai eksekusi kebijakan tersebut dengan memetakan dampak bencana terhadap debitur yang terbagi menjadi dua fase.

Pada fase pertama, yang berlangsung pada Desember 2025 hingga Maret 2026, debitur dibebaskan dari kewajiban membayar angsuran dan penyalur kredit tidak menerima angsuran dan mengajukan klaim. Selain itu, penjamin asuransi juga tidak mengajukan klaim.

Fase kedua merupakan relaksasi kewajiban debitur KUR eksisting. Debitur yang usahanya sama sekali tidak bisa dilanjutkan mendapatkan relaksasi serta berpeluang mendapatkan penghapusan kewajiban.

Selain debitur dalam kelompok tersebut, Pemerintah memberikan relaksasi berupa perpanjangan tenor, penambahan kredit, serta subsidi bunga atau subsidi margin.

Untuk subsidi bunga, ketentuannya adalah sebesar 0 persen pada 2026 dan 3 persen pada 2027.

Sedangkan untuk debitur baru, subsidi suku bunga akan diberikan sebesar 0 persen pada 2026, 3 persen pada 2027, dan kembali normal 6 persen pada tahun berikutnya.

Airlangga menyatakan, kebijakan tersebut akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Sementara itu, Mahendra Siregar Ketua Dewan Komisioner OJK menambahkan, elemen-elemen yang terkait dengan relaksasi KUR akan dimitigasi oleh Pemerintah.

“Sehingga, pada gilirannya, terkait dengan perlakuan khusus, relaksasi, dan restrukturisasinya, semua sama dengan yang berlaku untuk seluruh jenis kredit dan pembiayaan yang lain,” ujar Mahendra.

Sementara, Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan menyatakan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) akan merespons kebijakan relaksasi KUR sesuai dengan perhitungan yang dilakukan oleh Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). (ant/saf/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Selasa, 16 Desember 2025
29o
Kurs