Senin, 23 Juni 2025

Pemerintah Tertibkan Pemasaran Layanan Pariwisata di Platform Digital

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ilustrasi konsumen membuka platform digital untuk memesan hotel. Foto: Antara

Kementerian Pariwisata (Kemenpar) tengah berupaya menertibkan pemasaran layanan pariwisata di platform digital, termasuk langkah strategis untuk menangani Online Travel Agent (OTA) asing yang belum mendirikan badan usaha tetap di Indonesia.

“Kementerian Pariwisata saat ini memang sedang menaruh perhatian serius terhadap praktik pemasaran akomodasi ilegal di berbagai platform digital, termasuk melalui OTA asing,” kata Ni Luh Puspa Wakil Menteri Pariwisata (Wamenpar) dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (23/6/2025) dilansir Antara.

Dalam menertibkan penyelenggaraan pemasaran layanan pariwisata di platform digital, Kementerian Pariwisata akan berfokus pada praktik pemasaran akomodasi melalui platform digital yang dilaksanakan oleh perusahaan asing.

Wamenpar menyampaikan bahwa upaya penertiban pemasaran layanan pariwisata di platform digital membutuhkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Dalam hal ini, Kemenpar berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam penanganan urusan perizinan melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Koordinasi juga dilakukan dengan Kementerian Perdagangan selaku pengatur penyelenggaraan perdagangan melalui sistem elektronik serta Kementerian Komunikasi dan Digital yang berwenang mengatur penyelenggara sistem elektronik.

Dalam upaya menghadirkan persaingan yang adil dan sehat dalam penyelenggaraan usaha pariwisata, Kemenpar bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) akan mengadakan forum dialog lanjutan dengan para pelaku usaha pariwisata yang beroperasi di Indonesia.

Pemerintah bermaksud membuka ruang dialog dengan para pelaku usaha sebelum menjalankan tindakan seperti mengevaluasi kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi serta menyampaikan peringatan.

“Yang kami jaga adalah level playing field-nya. Semua pelaku usaha, baik nasional maupun asing, harus tunduk pada regulasi yang sama,” kata Ni Luh.

“Prinsipnya kolaboratif tapi tetap tegas demi pariwisata Indonesia yang berkelanjutan dan berkualitas,” tambahnya.

Pemerintah berupaya mendorong OTA asing membentuk badan usaha tetap di Indonesia sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Peraturan itu mencakup pembentukan kantor perwakilan perdagangan asing bagi platform luar negeri yang ingin beroperasi di Indonesia.

Kalau OTA asing tidak menunjukkan komitmen untuk menjalankan ketentuan mengenai penyelenggaraan usaha di Indonesia, maka pemerintah akan memblokir akses ke platform mereka.

Selain membentuk badan usaha tetap, OTA asing yang operasinya mencakup wilayah Indonesia diwajibkan mengantongi izin operasional biro perjalanan wisata menurut Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. 4 Tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko di sektor pariwisata.

“Ini penting untuk memastikan perlindungan konsumen, pembinaan usaha lokal, dan penyelesaian sengketa,” kata Ni Luh Puspa.

Menyusul persoalan terkait operasi OTA asing di wilayah Bali, Kementerian Pariwisata dan pemerintah daerah telah melakukan pemetaan dan verifikasi usaha akomodasi di Bali. Pemerintah juga membuka ruang diskusi dengan para pelaku usaha dan asosiasi agar bisa merumuskan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan di lapangan. (ant/bil/iss)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Senin, 23 Juni 2025
31o
Kurs