
Zulkifli Hasan (Zulhas) Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan menyatakan, pemerintah mengubah klasifikasi penjualan beras semula berdasarkan kualitas medium dan premium, menjadi beras biasa dan khusus yang berdasarkan jenis.
Zulhas menjelaskan, beras khusus merupakan beras berdasarkan jenis yang diberikan izin oleh pemerintah, seperti beras japonica, beras basmati, dan beras ketan.
Hal tersebut dijelaskan oleh Zulhas dalam rapat tindak lanjut arahan Presiden terkait manipulasi harga beras dan beras oplosan di Jakarta, Jumat (25/7/2025).
”Kalau sekarang kita medium-premium, berasnya itu-itu juga. Tapi, ada yang Rp12.500, ada yang Rp13.000, ada yang Rp18.000 karena di kantongnya bagus mengkilat tapi kualitasnya tidak sesuai, itu yang tidak boleh terjadi lagi,” kata Zulhas dilansir dari Antara.
Ia mengatakan, untuk harga beras biasa akan diatur oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas).
”Tidak lagi medium dan premium,” ucapnya.
Keputusan itu, kata dia, diambil karena sebelumnya marak penjualan beras oplosan yang dijual dengan harga beras premium, namun beras yang ada dalam kemasan dicampur dengan kualitas medium.
“Melihat pengalaman itu, maka beras nanti kita akan dibuat hanya satu jenis, beras saja. Beras ya beras,” tuturnya.
Ia menegaskan, beras merupakan salah satu bahan pokok yang menjadi prioritas utama dalam program Prabowo Presiden dan menyangkut hidup orang banyak, sehingga tak boleh ada yang mengambil keuntungan untuk pribadi.
Sementara itu, Arief Prasetyo Adi Kepala Bapanas mengatakan, untuk beras biasa hanya akan ada satu harga eceran tertinggi (HET), tak lagi ada HET medium atau HET premium.
”Akan satu harga aja, maksudnya maksimum aja. Kalau kemarin kan ada HET medium, HET premium,” ujarnya.
Ia menegaskan, dari penyamaan klasifikasi itu, beras yang dijual di masyarakat harus berkualitas bagus.
“Kualitasnya harus bagus. Nanti kan kalau brand, berarti orang akan preferensi brand berdasarkan pengalaman dia beli beras apa. Kalau yang sekarang itu beli premium, tapi isinya bukan premium,” pungkasnya. (ant/ata/ris/iss)