Jumat, 18 Juli 2025

Pemutihan PBB Surabaya 2025 Berlaku hingga 31 Juli, BPHTB Diskon hingga 40 Persen

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan

Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan dua program keringanan pajak kepada masyarakat. Kedua program tersebut meliputi pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta pengurangan pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 40 persen.

Mengutip unggahan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya di Instagram pada Jumat (18/7/2025), program pembebasan denda PBB-P2 berlaku untuk tunggakan pajak dari tahun 1994 hingga 2025. Masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan melakukan pembayaran sampai 31 Juli 2025.

Sementara itu, untuk pengurangan pokok BPHTB, Pemkot Surabaya memberikan potongan hingga 40 persen sesuai kategori dan nilai perolehan objek pajak. Program ini berlaku sampai 30 Agustus 2025. Besaran pengurangan disesuaikan berdasarkan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dan waktu pembayaran.

Besaran pengurangan pokok BPHTB yang diberikan Pemerintah Kota Surabaya bervariasi, tergantung pada jenis perolehan hak atas tanah dan bangunan serta nilai perolehan objek pajaknya (NPOP). Pengurangan ini dibagi dalam dua periode, yakni tanggal 7 Juli hingga 31 Juli 2025, dan tanggal 1 Agustus hingga 30 Agustus 2025.

Untuk jenis perolehan melalui jual beli, diberikan pengurangan sebesar:

  • NPOP antara 0 hingga 1 miliar rupiah mendapat penggurangan sebesar 30 persen pada periode pertama, dan 25 persen pada periode kedua.
  • NPOP lebih dari 1 miliar hingga 2 miliar rupiah mendapat penggurangan 15 persen pada periode pertama, dan 10 persen pada periode kedua.
  • NPOP di atas 2 miliar rupiah mendapat penggurangan 5 persen pada periode pertama maupun kedua.

Sementara itu, untuk jenis perolehan non jual beli seperti hibah atau warisan, diberikan pengurangan yang lebih besar, yaitu:

  • NPOP antara 0 hingga 1 miliar rupiah mendapat pengurangan sebesar 40 persen untuk kedua periode.
  • NPOP lebih dari 1 miliar hingga 2 miliar rupiah mendapat pengurangan 35 persen pada periode pertama, dan 25 persen pada periode kedua.
  • NPOP di atas 2 miliar rupiah mendapat pengurangan 25 persen pada periode pertama, dan 15 persen pada periode kedua.

Pemkot menegaskan bahwa program pengurangan BPHTB ini tidak berlaku untuk transaksi hasil lelang yang melibatkan penunjukan pembeli.

Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini dengan melakukan pembayaran melalui mitra resmi seperti Bank Jatim, Mandiri, BNI, QRIS, OVO, GoPay, Blibli, Shopee, Tokopedia, Indomaret, dan Alfamart.(iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Jumat, 18 Juli 2025
26o
Kurs