Kamis, 27 November 2025

Pengamat Sebut Bank Emas Alternatif Pemerintah Dorong Inklusi Keuangan

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi - Emas murni 99,9 persen batangan. Foto: Shutterstock Ilustrasi - Emas batangan. Foto: Shutterstock

Arianto Muditomo pengamat perbankan dan praktisi sistem pembayaran menyampaikan, pendirian bank emas atau bank bulion (bullion bank) dapat menjadi solusi alternatif bagi pemerintah untuk meningkatkan inklusi keuangan di tengah masyarakat.

“Dengan persiapan yang matang, bullion bank dapat menjadi solusi inovatif bagi pengelolaan emas nasional dan peningkatan inklusi keuangan,” kata Arianto Muditomo, Minggu (23/2/2025).

Dia menuturkan, pemerintah perlu menyediakan sejumlah regulasi dan infrastruktur pendukung, termasuk kebijakan perlindungan konsumen dan strategi integrasi dengan pasar global, untuk menopang operasional bank emas di Indonesia.

Sejauh ini, dia menilai pelaku perbankan terutama bank-bank besar telah menunjukkan ketertarikan untuk bergabung dalam ekosistem bulion dalam negeri. Tapi, saat ini mereka masih fokus pada layanan emas berskala kecil seperti tabungan emas dan gadai emas.

Arianto menambahkan, minat masyarakat terhadap bank emas juga cukup tinggi, terutama dari kalangan menengah ke atas yang sudah menggunakan emas sebagai instrumen investasi dan lindung nilai.

“Namun, untuk menarik perhatian yang lebih luas, diperlukan edukasi tentang manfaat bullion bank serta promosi yang menyoroti keunggulan layanan ini dibandingkan alternatif investasi emas tradisional,” imbuhnya dilansir dari Antara.

Prabowo Subianto Presiden mengumumkan pada Senin (17/2/2025), pemerintah akan membentuk bank khusus penyimpanan emas yang akan diresmikan pada 26 Februari 2025.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin pelaksanaan usaha bulion atau usaha yang berkaitan dengan emas kepada PT Pegadaian (Persero) pada 23 Desember 2024 yang meliputi usaha deposito emas, pinjaman modal kerja emas, jasa titipan emas korporasi, serta perdagangan emas.

Penyedia jasa keuangan lainnya yang juga telah mengantongi izin usaha tersebut adalah PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) pada 12 Februari 2025 untuk produk perdagangan emas dan penitipan emas. (ant/dra/saf/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Kamis, 27 November 2025
28o
Kurs