Rabu, 20 Agustus 2025

Perbaikan Sistem Outsourcing Harus Fokus pada Jaminan Pekerja

Laporan oleh Iping Supingah
Bagikan
Yassierli Menteri Ketenagakerjaan (Menaker). Foto: Antara

Wijayanto Samirin Ekonom Universitas Paramadina mengatakan kepastian jaminan bagi pekerja menjadi perbaikan utama yang perlu diperhatikan dalam sistem tenaga alih daya (outsourcing).

Saat dihubungi, di Jakarta, Kamis (15/5/2025), Wijayanto berpendapat penghapusan outsourcing bukan pilihan yang tepat di tengah dinamika bisnis yang sedang melambat.

Dilansir Antara, langkah tersebut dinilai bisa meningkatkan risiko berusaha, pembengkakan biaya, hingga risiko penutupan usaha dan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang makin masif.

Maka dari itu, alih-alih menghapus sistem, Wijayanto menyebut perbaikan kondisi kerja dan tingkat kesejahteraan menjadi langkah yang lebih bijak untuk dilakukan.

Adapun perbaikan itu salah satunya mengenai kepastian akses terhadap jaminan kesehatan, seperti BPJS Kesehatan.

Perbaikan berikutnya juga tentang perlindungan hukum melalui kontrak yang lebih jelas dan transparan terkait hak dan kewajiban.

Wijayanto pun mengingatkan pentingnya standar pendapatan yang lebih memadai bagi tenaga kerja alih daya.

Selain itu, pemerintah juga bisa memberikan insentif kebijakan terhadap perusahaan penyalur tenaga alih daya. Namun, dia menggarisbawahi, yang lebih penting adalah jaminan agar perbaikan kebijakan sistem outsourcing terimplementasikan.

Sebelumnya, Prabowo Subianto Presiden menyatakan dukungannya untuk menghapus sistem outsourcing atau pekerja alih daya, salah satunya melalui pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional.

Hal itu disampaikan dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang digelar di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025).

Ia menyebut Dewan Kesejahteraan Buruh akan turut mempelajari secara mendalam mekanisme transisi menuju penghapusan sistem tersebut, dengan tetap mempertimbangkan iklim investasi.

Merespons itu, Yassierli Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menyatakan bakal menjadikan arahan Presiden sebagai landasan dalam penyusunan peraturan menteri.

Yassierli menyampaikan bahwa pernyataan Prabowo tentang outsourcing merupakan bukti bahwa pemerintah aspiratif dan memahami kegundahan pekerja/buruh Indonesia.

Pada sisi lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menanggapi pernyataan Presiden dengan saran perbaikan skema pekerja outsourcing di Indonesia guna melindungi pekerja formal, agar tidak beralih ke pekerjaan informal yang tak memiliki kepastian upah dan perlindungan ketenagakerjaan.

Bob Azam Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo menuturkan sistem outsourcing yang kuat bisa membawa dampak yang positif bagi ekonomi di suatu negara.

“Jangan sampai nanti outsourcing-nya disetop, mereka pindah ke informal, jadi gak terlindungi sama sekali,” ujar dia lagi.(ant/dra/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Rabu, 20 Agustus 2025
25o
Kurs