Sabtu, 16 Agustus 2025

Perkuat Pengawasan Aset Kripto, OJK Matangkan Penerapan SID

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Hasan Fawzi Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK (kedua kiri) dalam diskusi dengan redaktur media di JakartaJumat (15/8/2025),Foto: Antara

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan terus mematangkan rencana pembuatan Single Investor Identification (SID) atau identitas tunggal bagi investor untuk memperkuat pengawasan, akuntabilitas, dan keamanan ekosistem kripto.

Hasan Fawzi Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK  memaparkan jumlah aset kripto tercatat mencapai 1.181 jenis koin hingga Juli 2025.

Sedangkan, jumlah investor aset kripto hingga Juni 2025 telah mencapai 15,85 juta pengguna dengan nilai transaksi yang menembus Rp224,11 triliun pada semester I 2025.

“Saat ini, tercatat 20 pedagang aset kripto, yang sudah berizin penuh OJK, dan ada 10 calon pedagang aset keuangan digital yang sedang kami proses perizinannya,” kata Hasan dalam diskusi dengan redaktur media massa di Jakarta, seperti dilaporkan Antara, Sabtu (16/8/2025).

Djoko Kurnijanto Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK menjelaskan bahwa SID penting baik dari sisi kebutuhan maupun kepatuhan. Dengan SID, kata dia, setiap pengguna atau investor akan memiliki satu nomor identifikasi yang sama.

“Ini bisa mempermudah untuk tracking transaksi antar pedagang. Saat ini masing-masing pedagang meng-create nomornya masing-masing. Dengan SID nantinya, kebutuhan dari sisi untuk meng-tracking pedagang dapat dilakukan dengan mudah,” ujarnya.

Djoko menambahkan SID juga akan mempermudah OJK untuk meningkatkan kepatuhan pelaku industri. SID dapat dijadikan sarana otoritas dalam menyeleksi pelaku industri dalam penerapan KYC (Know Your Customer).

“Ada SID di situ ada KYC, jadi dengan punya SID berarti masing-sudah KYC. Ada efisiensi di sana,” katanya.

Dengan begitu, ke depan, pelaku usaha tidak perlu melakukan KYC berulang-ulang jika investor sudah memiliki SID, seperti yang berlaku di pasar modal.

Meski begitu, Djoko mengakui implementasi SID kripto membutuhkan sejumlah tahapan, mulai dari pembersihan (cleansing) dan penyeragaman data antar-pedagang hingga kesiapan infrastruktur teknologi.

OJK telah melakukan diskusi dengan berbagai pihak untuk mengkaji kesiapan tersebut.

Menurut Djoko, SID kini sudah masuk pipeline kebijakan OJK dan sedang dibahas secara intensif agar dapat diterapkan secara bertahap.

“Pada intinya, SID ini memang sudah ada dalam pipeline kami. Dan, langkah awal pun sudah kami lakukan, termasuk diskusi-diskusi dengan berbagai pihak. Insya Allah, nanti akan terus kami lakukan secara intensif,” kata Djoko. (ant/mas/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Sabtu, 16 Agustus 2025
33o
Kurs