Jumat, 17 Oktober 2025

Pertamina: Keputusan SPBU Swasta Impor BBM Diumumkan Malam Ini

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Simon Aloysius Mantiri Direktur Utama Pertamina. Foto: Antara

Simon Aloysius Mantiri Direktur Utama Pertamina menyampaikan bahwa keputusan terkait kerja sama impor bahan bakar minyak (BBM) dengan pengelola SPBU swasta akan diumumkan pada Jumat malam (17/10/2025).

“Masih berjalan terus saat ini dengan Badan Usaha BBM Swasta, kemungkinan sore atau malam ini akan segera ada keputusan. Saya dengar akan ada beberapa, tetapi kita akan tetap terus,” ucap Simon di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, seperti dilaporkan Antara, Jumat.

Dia menjelaskan pembahasan mengenai hal tersebut masih berlangsung antara Pertamina dan sejumlah badan usaha swasta penyedia BBM.

Simon, mengatakan baik Pertamina maupun pengelola SPBU swasta saling terbuka satu sama lain.

“Seperti yang selalu kami sampaikan, (kami) open book jadi komersialnya secara terbuka. Semua bisa, bisa secara terbuka,” ucap dia.

Pertamina juga berharap mekanisme pembelian base fuel oleh pengelola SPBU swasta dapat membantu menjaga stabilitas harga BBM di masyarakat agar tidak terjadi kenaikan.

“Kami berharap agar harga yang ada di masyarakat tidak terjadi kenaikan, jadi harganya tetap,” kata dia.

Sebelumnya, Pertamina Patra Niaga mengatakan PT Vivo Energy Indonesia (Vivo) dan PT Aneka Petroindo Raya (APR)-AKR Corporindo Tbk (pengelola SPBU bp) sepakat menindaklanjuti kerja sama impor bahan bakar minyak (BBM) ke pembicaraan yang lebih teknis.

“Vivo, APR, dan AKR sudah sepakat untuk menindaklanjuti pembicaraan lebih teknis,” ujar Roberth MV Dumatubun Pj Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Senin (6/10).

Roberth mengatakan tahap selanjutnya dari pembahasan kerja sama impor BBM adalah kesepakatan ihwal dokumen pernyataan dalam rangka menjaga Good Corporate Governance (GCG) dan regulasi, seperti pernyataan antimonopoli, pencucian uang, penyuapan, dan lain-lain.

Selain itu, badan usaha pengelola SPBU swasta nantinya akan menyampaikan komoditi yang dibutuhkan, membahas kesepakatan terkait spesifikasi produk, key terms, serta syarat dan ketentuan umum.(ant/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Surabaya
Jumat, 17 Oktober 2025
31o
Kurs