
Prabowo Subianto Presiden melontarkan kritik tajam terhadap praktik ekonomi yang dinilai tidak berpihak pada rakyat dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Rabu (6/8/2025). Ia menyinggung keberadaan sejumlah aktor ekonomi yang hanya mengejar keuntungan pribadi, tanpa mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat luas.
Menanggapi hal tersebut, Ratna Juwita Sari Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKB mengingatkan pentingnya konsistensi dalam menerapkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sebagai pijakan utama sistem ekonomi nasional.
“Ini adalah sinyal kuat dari Presiden bahwa negara tidak boleh kalah oleh kepentingan segelintir elite. Pasal 33 UUD 1945 bukan hanya norma hukum, tapi amanat konstitusi yang wajib dijalankan secara tegas,” ujar Ratna dalam pernyataan resminya di Jakarta, Jumat (8/8/2025).
Ratna menekankan bahwa isi Pasal 33 mengatur dengan jelas bahwa sumber daya alam harus dikelola negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan untuk memperkaya segelintir pihak.
Ia menilai, ketimpangan ekonomi yang terjadi saat ini satu di antaranya disebabkan oleh penyimpangan dari prinsip tersebut.
“Negara harus hadir dalam memastikan distribusi kekayaan berjalan adil. Jangan sampai penguasaan terhadap sumber daya strategis jatuh ke tangan kelompok tertentu yang hanya mementingkan keuntungan pribadi,” tegas legislator asal Jawa Timur tersebut.
Ia juga mendesak pemerintah agar tidak segan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap praktik monopoli, kartel, dan bentuk penguasaan ekonomi lainnya yang bertentangan dengan semangat keadilan sosial.
“Keadilan ekonomi adalah bagian dari kedaulatan bangsa. Kita tidak bisa membiarkan rakyat hanya menjadi penonton di tengah kekayaan alam yang melimpah,” imbuhnya.
Ratna mengajak seluruh komponen bangsa, termasuk pelaku usaha, birokrasi, dan masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawasi pelaksanaan Pasal 33 secara konsisten agar kebijakan ekonomi benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat.(faz/iss)