Minggu, 18 Mei 2025

Prabowo Terbitkan Inpres Pembangunan 80 Ribu Koperasi Desa Merah Putih

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Prabowo Subianto Presiden saat diwawancara oleh tujuh jurnalis senior di kediaman pribadi Presiden di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (6/4/2025). Foto: Tim Media Presiden Prabowo Subianto

Prabowo Subianto Presiden RI menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih.

Berdasarkan berkas salinan yang diterima pada Rabu (9/4/2025), disebutkan bahwa Inpres ini merupakan strategi nasional untuk mempercepat terbentuknya 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh daerah di Indonesia.

Dalam poin pembukaan Inspres tersebut dikatakan bahwa kebijakan ini sebagai upaya memperkuat swasembada pangan, pemerataan ekonomi, dan mewujudkan desa mandiri menuju Indonesia Emas 2045.

Koperasi Merah Putih juga diharapkan menjadi pusat layanan ekonomi dan sosial masyarakat desa, meliputi layanan sembako murah, simpan pinjam, klinik desa, apotek, cold storage untuk hasil pertanian dan perikanan, serta distribusi logistik.

Dalam instruksinya, Prabowo Presiden melibatkan peran strategis kementerian dan pemerintah daerah, dikutip dari Antara.

Misalnya, Kementerian Koperasi bertugas menyusun model bisnis koperasi, modul pendirian, serta pelatihan SDM koperasi berbasis digital, Kementerian Desa memfasilitasi pengadaan lahan dan sosialisasi kepada masyarakat desa.

Kementerian Keuangan mengalokasikan dana APBN 2025 sebagai modal awal dan memberikan insentif ke desa yang aktif membentuk koperasi. Gubernur dan bupati/wali kota diarahkan memprioritaskan APBD untuk akta notaris dan pendampingan koperasi.

Adapun jenis layanan Koperasi Merah Putih di antaranya memfasilitasi kebutuhan warga desa, seperti kantor koperasi sebagai pusat layanan administrasi, klinik dan apotek desa untuk layanan kesehatan murah.

Selain itu, juga difasilitasi cold storage untuk menyimpan hasil pertanian/perikanan, layanan simpan pinjam untuk akses modal usaha, hingga logistik desa untuk mendistribusikan kebutuhan pokok.

Adapun pendanaan dan dukungan koperasi tersebut berasal dari berbagai sumber, yakni APBN, APBD, Dana Desa, dan Bank Himbara (melalui Kredit Usaha Rakyat/KUR).

Bagi desa yang aktif membentuk koperasi juga akan mendapat insentif tambahan dari APBDes.

Pemerintah juga mendorong desa segera melakukan langkah teknis seperti musyawarah desa, koordinasi dengan camat dan dinas koperasi, sosialisasi manfaat koperasi kepada warga, serta pengurusan legalitas melalui akta notaris dan pengesahan dari Kemenkumham.

Presiden juga menginstruksikan para kepala desa untuk segera membentuk tim percepatan koperasi bersama Karang Taruna dan PKK, sementara perangkat desa dapat mengikuti pelatihan manajemen koperasi dari Kemenkop atau dinas terkait.

Inpres tersebut ditandatangani Presiden di Jakarta pada 27 Maret 2025. (ant/dra/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Mobil Terbakar Habis di KM 750 Tol Sidoarjo arah Waru

Kecelakaan Dua Truk di KM 751.400 Tol Sidoarjo arah Waru

Surabaya
Minggu, 18 Mei 2025
30o
Kurs