
Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan (Menkeu) menyatakan, pihaknya bakal menerapkan sanksi tambahan berupa denda kepada importir pakaian bekas dalam karung atau istilahnya balpres.
Kemudian, Menkeu menyebut, nantinya importir pakaian bekas akan masuk daftar hitam (blacklist). Sehingga, tidak boleh lagi melakukan kegiatan impor barang.
Dia mengklaim, Pemerintah sudah mengantongi daftar nama importir pakaian bekas yang beroperasi di Indonesia.
Menurutnya, hukuman yang selama ini berlaku buat para importir balpres yaitu penjara dan pemusnahan barang-barangnya, tidak memberikan keuntungan buat negara.
Bahkan, Purbaya menilai penjara dan pemusnahan barang cenderung merugikan karena Pemerintah harus mengeluarkan uang untuk mengeksekusinya.
Dalam keterangannya, hari ini, Rabu (22/10/2025), di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Purbaya bilang selama ini negara rugi karena keluar uang untuk memusnahkan balpres, dan memberi makan importirnya di penjara.
“Saya juga baru tahu istilah balpres itu. Impor barang-barang baju bekas, seperti apa penanganannya. Rupanya selama ini hanya bisa dimusnahkan dan yang impor masuk penjara, saya enggak dapet duit, pelakunya enggak didenda. Jadi, saya rugi, cuma keluar ongkos untuk memusnahkan barang itu, tambah kasih makan orang-orang yang di penjara itu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Purbaya menegaskan kebijakan itu bertujuan menghidupkan lagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) terutama produsen tekstil dan produk tekstil yang bisa menciptakan lapangan kerja.
Mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu yakin rencana penerapan denda impor pakaian bekas tidak akan merugikan pedagang pakaian seperti di Pasar Senen, Jakarta.
Dia menyatakan, begitu pakaian bekas impor sudah berhasil diberantas, pasar akan dipenuhi barang-barang buatan dalam negeri.
Sekadar informasi, larangan impor pakaian bekas diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
Selain itu, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.(rid/kir/faz)