Jumat, 10 Oktober 2025

Purbaya Menkeu Minta OJK dan BEI Hukum Pelaku Pasar Modal Manipulatif

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/10/2025). Foto: Antara

Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan (Menkeu) meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghukum para pelaku pasar modal yang melakukan praktik manipulatif atau dikenal sebagai “penggorengan saham”.

Purbaya ingin, proses pembersihan pasar modal dari para spekulan bisa dilakukan dalam waktu satu tahun ke depan.

“Kalau selama setahun bersih-bersih saja, sementara saya bisa lihat saham yang digoreng. Saya kan mengamati pasar saham juga ya, ada yang menggoreng-goreng, sebagian juga saya kenal pemainnya, yang ikut bukan main, yang bukan market maker, tapi yang ikut,” katanya di Bogor, Jawa Barat, saat dilansir dari Antara, pada Jumat (10/10/2025).

Penertiban para pelaku “penggoreng saham”, kata dia, penting untuk menjaga minat generasi muda dalam berinvestasi di pasar modal.

Ia khawatir praktik tidak sehat tersebut bisa merusak kepercayaan investor pemula, mengingat sekitar 50 persen investor pasar modal saat ini berasal dari kalangan muda.

“Kalau itu tidak dibersihkam sayang. Minat Gen Z atau kalangan muda yang berinvestasi di pasar modal sekarang bisa hilang karena 50 persen anak-anak muda kan. Kalau itu hilang ya sudah pasar modal kita tidak bisa berkembang lagi. Tapi kalau dirapikan maka mereka akan berani masuk ke pasar saham karena mereka akan berpikir bahwa di sana fair game,” ujarnya.

Menkeu juga membuka peluang pemberian insentif fiskal jika pasar modal bisa lebih bersih dan berintegritas. Salah satu bentuk insentifnya yang sedang dipertimbangkan adalah pengurangan beban pajak.

Selain itu, Purbaya juga akan merancang sejumlah insentif berupa pengurangan pajak pelaku pasar modal.

“Nanti kita lihat seperti apa, tapi saya bisa dukung itu kalau mereka bekerja lebih keras lagi untuk menjaga integritas pasar modal itu sendiri,” ujarnya pula.

Sebelumnya, saat berkunjung ke BEI pada Kamis (9/10/2025), Purbaya menegaskan bahwa insentif pajak hanya akan diberikan jika otoritas pasar modal mampu menertibkan perilaku para pelaku pasar yang merugikan investor kecil.

“Tadi direktur bursa minta insentif terus, yang belum tentu saya kasih. Jadi saya bilang akan saya beri insentif kalau Anda sudah merapikan perilaku investor di pasar modal. Artinya goreng-gorengan dikendalikan, supaya investor kecil terlindungi, baru saya pikir insentifnya,” ujarnya.

Purbaya menambahkan, pemerintah telah lebih dulu melakukan penertiban di internal Kementerian Keuangan, khususnya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), untuk menjaga integritas fiskal.

Jika pasar modal juga mampu melakukan hal serupa, ia mengatakan, insentif akan dipertimbangkan untuk mendukung pengembangan ekosistem investasi yang sehat.(ant/ris/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Surabaya
Jumat, 10 Oktober 2025
29o
Kurs