Kamis, 2 Oktober 2025

Purbaya Menkeu Sebut Penindakan Rokok Ilegal Sebagai Upaya Menjaga Pasar Tetap Bersih

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memusnahkan ratusan juta batang rokok ilegal yang berhasil diamankan, Kamis (2/10/2025) di GKN II Surabaya. Foto: Akira suarasurabaya.net

Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan (Menkeu) menyebut penindakan tegas terkait peredaran rokok ilegal, termasuk dalam upaya negara menjaga pasar agar tetap “bersih”.

Menkeu menjelaskan, maksudnya adalah, agar pasar tembakau di Indonesia tidak terkontaminasi oleh barang-barang ilegal dan semacamnya.

“Ada pengusaha yang bayar pajak, ada yang nggak bayar pajak. Kalau yang bayar pajak diadu dengan yang nggak bayar cukai, ya mereka rugi dong,” katanya, saat ditemui di Gedung Keuangan Negara (GKN) II Surabaya,Jawa Timur Kamis (2/10/2025).

Sehingga, lanjut Purbaya, langkah awal yang menjadi perhatiannya untuk melindungi industri tembakau adalah memastikan cukai tidak naik.

“Kalau cukai nggak naik, otomatis akan banyak pengusaha yang mengurus cukai. Kemudian berpengaruh pada income yang naik. Ini semua dilakukan agar pasar tetap terjaga dan tidak terkontaminasi barang ilegal,” tambahnya.

Purbaya mengatakan, langkah-langkah ini diambil bukan untuk mematikan industri tembakau. Justru sebaliknya, pemerintah berencana mengembangkan kawasan industri tembakau yang lebih fair (adil).

Sementara dalam agenda pemusnahan rokok ilegal yang diadakan di GKN II Surabaya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) membeberkan, sejak Januari hingga September 2025 pihaknya telah menerbitkan 1.519 Surat Bukti Penindakan (SBP) di wilayah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I dan II.

Dari operasi yang dilakukan, sebanyak 235,44 juta batang rokok ilegal telah diamankan dengan kerugian negara mencapai sekitar Rp250 miliar.

Selain itu, sebanyak 59 kasus telah naik ke tahap penyidikan yang ditangani bersama aparat kejaksaan. Serta melalui pendekatan Ultimum Remedium dalam penyelesaian perkara barang kena cukai ilegal, ada 114 keputusan dengan total tagihan Rp52,6 miliar.(kir/bil/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Surabaya
Kamis, 2 Oktober 2025
29o
Kurs