Rabu, 29 Oktober 2025

Purbaya Menkeu Tegaskan Belum Ada Rencana Naikkan Pajak Sebelum Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan memberikan pemaparan dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (24/10/2025).Foto: Antara

Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan (Menkeu) mengaku tidak memiliki rencana untuk menaikkan tarif pajak sebelum perekonomian Indonesia tumbuh sebesar 6 persen.

“Saya akan menaikkan pajak pada waktu (ekonomi) tumbuhnya di atas 6 persen. Anda (masyarakat) akan senang juga bayar pajaknya,” kata Purbaya di Jakarta pada Selasa (28/10/2025).

Pernyataannya itu merespons pandangan bahwa kenaikan tarif pajak berpotensi mengurangi pendapatan yang dapat dibelanjakan setelah kebutuhan pokok dan kewajiban dasar dipenuhi atau disposable income.

Purbaya mengatakan sejauh ini dia telah mengambil langkah memindahkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) APBN di Bank Indonesia (BI) ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk menstimulasi pertumbuhan ekonomi nasional.

Kebijakan itu, kata Purbaya, bakal memberikan dorongan pembangunan dari sisi fiskal serta membuat perputaran uang di sektor swasta terus bergerak.

“Saya akan monitor itu ke depan dengan hati-hati. Jadi, Anda nggak usah takut. Kalau saya menaikkan pajak, Anda akan susah,” tuturnya dilansir dari Antara.

Sebelumnya, Purbaya juga menunda penunjukan niaga elektronik (e-commerce) memungut Pajak Penghasilan (PPh) 22 dari pedagang hingga pertumbuhan ekonomi mencapai 6 persen untuk memastikan perekonomian masyarakat sudah pulih.

Pertimbangan serupa juga berlaku untuk wacana kenaikan tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Untuk mengakselerasi penerimaan pajak, Purbaya memilih pendekatan dorongan perputaran ekonomi alih-alih menaikkan besaran tarif.

Pemindahan dana pemerintah ke Himbara menjadi salah satu strategi yang dia ambil dengan tujuan menggerakkan sektor riil melalui kredit perbankan.

Ketika pertumbuhan ekonomi melaju lebih cepat, menurut Purbaya, serapan penerimaan negara juga bakal bergerak lebih cepat.

Di sisi lain, dia akan memperketat pengawasan di bidang perpajakan, baik pada sektor pajak maupun kepabeanan dan cukai. Menkeu mengaku akan memantau potensi praktik penyelewengan di dua sektor tersebut, termasuk underinvoicing.

Untuk pajak, Purbaya menaruh kepercayaan pada sistem teknologi informasi (IT) yang disiapkan oleh Kementerian Keuangan, termasuk Coretax, untuk menekan pelanggaran pajak. (ant/saf/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Surabaya
Rabu, 29 Oktober 2025
26o
Kurs