Sabtu, 27 September 2025

Purbaya Menkeu Tunda Pemungutan PPh 22 untuk Jaga Daya Beli Masyarakat

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan menjawab pertanyaan wartawan dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat (26/9/2025). Foto: Antara.

Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan (Menkeu) menunda penunjukan niaga elektronik (e-commerce), “marketplace” atau lokapasar untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) 22 dari pedagang, guna menjaga daya beli masyarakat.

“Kami tunggu dulu, paling tidak sampai kebijakan uang Rp200 triliun, kebijakan untuk mendorong perekonomian mulai kelihatan dampaknya. Baru kami akan pikirkan nanti,” kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Melansir Antara, saat ini, Kemenkeu sedang menguji sistem yang akan digunakan dalam implementasi kebijakan tersebut nantinya.

Ketika sistem siap dan kebijakan diterapkan, seluruh perusahaan lokapasar (marketplace) akan ditunjuk untuk memungut PPh 22 dari pedagang.

Hal ini demi memastikan kebijakan diterapkan secara adil dan tidak memberikan celah bagi pelaku industri untuk mangkir dari kewajiban membayar pajak.

Namun, sembari menyiapkan sistem, Purbaya memilih untuk memantau efektivitas penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun ke perbankan terhadap aktivitas ekonomi.

“Jadi, kami nggak ganggu dulu daya beli sebelum dorongan ekonomi masuk ke sistem perekonomian. itu belum kami diskusikan,” tutur Purbaya.

Penunjukan niaga elektronik sebagai pemungut PPh 22 dari pedagang diputuskan oleh Bendahara Negara sebelumnya, Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan.

Sri Mulyani meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 pada 11 Juni 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025 untuk menunjuk lokapasar sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk memungut pajak dari pedagang daring.

Besaran PPh 22 yang dipungut yaitu sebesar 0,5 persen dari omzet bruto yang diterima pedagang dalam setahun. Pungutan itu di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM).

Adapun pedagang yang menjadi sasaran kebijakan ini adalah yang memiliki omzet di atas Rp500 juta, dibuktikan dengan surat pernyataan baru yang disampaikan ke lokapasar tertunjuk.

Sedangkan pedagang yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta terbebas dari pungutan ini. Pengecualian juga berlaku untuk sejumlah transaksi lain, seperti layanan ekspedisi dan transportasi daring (ojek online atau ojol), penjual pulsa, hingga perdagangan emas. (ant/ata/ris/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Surabaya
Sabtu, 27 September 2025
29o
Kurs