Selasa, 21 Oktober 2025

Purbaya Menkeu Ubah Pembayaran Kompensasi Energi Jadi 70 Persen Tiap Bulan

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan menjawab pertanyaan wartawan dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (26/9/2025). Foto: Antara

Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan berencana untuk mengubah skema pembayaran kompensasi energi menjadi sebesar 70 persen tiap bulan.

Sedangkan 30 persen sisanya akan dibayar setelah perhitungan pada bulan kedelapan tahun anggaran.

“Kompensasi kami buat skema baru, di mana kami bayar juga tiap bulan 70 persen. Nanti bulan kedelapan kami hitung seperti apa, kurang atau lebih. Kalau jelas, kurang 30 persen kami bayar semua,” ujar Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Dia pun memastikan dana kompensasi sudah tersedia dan siap dicairkan. Kemenkeu juga telah mengirim surat pemberitahuan kepada PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero).

“Tinggal mereka kirim surat ke kami, ‘minta duit’ kira-kira gitu. Minta dicairkan. Nanti kami kirim. Tapi sudah disetujui tiga menteri, jadi sudah nggak masalah,” tuturnya seperti dilaporkan Antara.

Berdasarkan catatan terakhir, Kemenkeu telah merealisasikan pembayaran subsidi dan kompensasi energi senilai Rp192,2 triliun per 3 Oktober 2025.

Nilai realisasi itu setara 49 persen dari pagu Rp394,3 triliun dan telah diterima oleh 42,4 juta pelanggan.

Dari jumlah itu, sebanyak Rp123 triliun merupakan subsidi energi yang dibayarkan setiap bulan kepada badan usaha yang mendapatkan penugasan, yaitu PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero).

Sementara Rp69,2 triliun sisanya merupakan pembayaran kompensasi energi.

Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Oktober 2025 di Jakarta, Selasa (14/10/2025), menyatakan, pembayaran kompensasi energi tahun 2024 telah dilakukan pada bulan Juni 2025.

Purbaya, Bahlil Lahadalia Menteri Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Dony Oskaria Kepala Badan Pengatur (BP) BUMN juga telah menyepakati angka kompensasi energi untuk triwulan I dan triwulan II tahun 2025.(ant/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Surabaya
Selasa, 21 Oktober 2025
25o
Kurs