Jumat, 19 Desember 2025

Purbaya Tolak Beri Insentif Pajak untuk Aksi Korporasi BUMN Usulan Danantara

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan menjawab pertanyaan wartawan dalam wawancara cegat di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (18/12/2025). Foto: Antara

Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan (Menkeu) menolak memberikan insentif pajak untuk aksi korporasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang sebelumnya disampaikan Danantara.

“Soal insentif pajak aksi korporasi, mungkin nggak akan kami kasih,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Desember 2025 di Jakarta, Kamis (18/12/2025) yang dikutip Antara.

Purbaya menjelaskan, berdasarkan hasil diskusi dengan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara sebelumnya, dia menemukan unsur komersialisasi dalam permintaan insentif pajak untuk aksi korporasi BUMN.

Maka dari itu, dia hanya akan melakukan asesmen sesuai dengan kondisi komersial yang ada. “Kami akan cek sesuai dengan kondisi komersial saja,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Febrio Kacaribu Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan mengatakan aksi korporasi BUMN pada dasarnya dibutuhkan untuk memberikan kemudahan ketika perusahaan melakukan merger, terutama dalam konteks konsolidasi, sehingga dapat tercipta nilai tambah ketika konsolidasi dilakukan.

Namun, yang sering terjadi, BUMN berhadapan dengan isu nilai buku versus nilai pasar aset saat konsolidasi. Dalam kondisi ini biasanya muncul capital gain, sementara pajak dari capital gain ini kerap kali menjadi hambatan.

“Sebenarnya penggunaan nilai buku ini sudah ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK)-nya. Jadi ini sebenarnya bukan insentif. Ini adalah memastikan mereka tetap membayar pajak sesuai dengan capital gain tersebut,” paparnya.

Hanya saja, Kementerian Keuangan memberikan pengaturan agar pajak capital gain tersebut tidak langsung dibayarkan pada satu tahun atau pada hari yang sama, melainkan dapat dibayar secara bertahap (spread) sesuai dengan depresiasinya ke depan.

Dalam konteks permintaan BUMN dan Danantara, Febrio menyatakan tidak ada perlakuan perpajakan yang berbeda antara BUMN dan korporasi lain. Sebab, BUMN, khususnya Danantara saat ini, bersifat komersial dan diharapkan menciptakan nilai tambah yang lebih banyak.

“Kalau ada kebutuhan untuk konsolidasi, nanti kami akan dukung secepatnya supaya mereka bisa menghasilkan nilai tambah yang lebih besar dan lebih cepat,” ujar Febrio.

Sebagai informasi, usulan insentif pajak oleh Rosan Roeslani CEO Danantara Indonesia itu disampaikan saat rapat di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (3/12/2025) lalu. Insentif itu bertujuan untuk mendukung pengembangan BPI Danantara ke depan.(ant/bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Jumat, 19 Desember 2025
29o
Kurs